Banner HONDA

Sidang Pos Ronda Padang Harapan Memanas, Saksi Tergugat Dinilai Untungkan Penggugat

Sidang Pos Ronda Padang Harapan Memanas, Saksi Tergugat Dinilai Untungkan Penggugat

Riko Saputra--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan gugatan perdata terkait sengketa pembangunan pos ronda di RT 15 Kelurahan Padang Harapan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/6/2026) siang.

Sidang kali ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Kepala Koordinator Pengukuran pembangunan rumah karyawan Bank BRI.

Keterangan para saksi digali majelis hakim guna membuka fakta-fakta terkait proses awal rencana pembangunan pos ronda hingga dampak yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut.

Sebelumnya, pihak penggugat Eva Marpaung juga telah menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang sebelumnya. Kini giliran pihak tergugat memberikan keterangan tambahan melalui para saksi yang dihadirkan di persidangan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Ringkus Buruh Harian Diduga Pengedar Sabu di Curup, 5 Paket Diamankan

BACA JUGA:Raih WTP 9 Kali Beruntun, Bupati Choirul Huda Sebut 'Sistem yang Baik' Jadi Benteng Pemerintahan Mukomuko

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Riko Saputra, mengaku optimistis terhadap jalannya perkara. Menurutnya, keterangan para saksi yang dihadirkan pihak tergugat justru menguntungkan pihak penggugat.

“Dari keterangan para saksi tadi, kami melihat tidak ada yang dapat menjelaskan ataupun menunjukkan dokumen yang menyatakan bahwa lokasi pembangunan pos ronda tersebut benar berada di atas tanah fasilitas umum,” ujar Riko Saputra.

Ia menilai fakta tersebut menjadi poin penting dalam gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selain itu, Riko berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

“Kami berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sidang gugatan pembangunan pos ronda ini masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya untuk mendalami alat bukti dan keterangan tambahan dari masing-masing pihak.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: