Tim PHO Proyek Enggano Diperiksa

Tim PHO Proyek  Enggano Diperiksa

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Provisional Hand Over (PHO) proyek jalan Lapen Kecamatan Enggano tahun 2016 diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (6/7). Ada 4 orang tim PHO yang memenuhi panggilan penyidik Kejati. Mereka adalah Jon Herman ST, Novian Aidi ST, Syahrul Amri ST dan Indrawansyah. Terkait pemeriksaan tersebut, Wakajati Bengkulu, Adi Sutanto SH MH melalui Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu, Adi Nuryadin Sucipto SH MH mengatakan, tim PHO diperiksa setelah penyidik menemukan adanya dokumen yang menyebutkan tim PHO tersebut menerima uang honorarium dari proyek jalan Enggano. Padahal mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan jalan Enggano.

\"Hari ini kita memeriksa 4 orang pemeriksa barang atau PHO. Ada dokumen yang menyebutkan mereka menerima uang honorarium, tetapi ternyata mereka tidak menerima. Selain itu mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan jalan Enggano,\" terang Adi menjelaskan.

Jika bukan 4 orang tim PHO ini yang melakukan pemeriksaan, kemudian siapa yang melakukan pemeriksaan jalan Enggano? Menurut Adi, ada pergantian ketua tim saat proyek masih berlangsung. Untuk mengetahui mekanisme pergantian ketua tim PHO tersebut, mengambil keterangan dari 4 orang tim PHO tersebut.

\"Ada pergantian ketua tim, nama yang menjabat ketua tim baru ini seseorang berinisial S. Nanti kita periksa, saat ini kita periksa dulu yang empat orang ini,\" imbuh Adi.

Sementara itu keterangan dari salah satu tim PHO, Novian Aidi mengakui jika dia dan tiga orang rekannya memang tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan proyek jalan Enggano. Alasan tidak memeriksa karena posisi mereka sudah digantikan saat proyek masih ditengah jalan.

\"Kita kan tim PHO tetapi kita ini tidak dipakai. Selain saya ada 3 orang yang diperiksa. Tidak memeriksa hasil pekerjaan karena kita digantikan,\" jelas Novian.

Ketua dan Wakil DPRD Provinsi Bakal Dipanggil Rencana pemanggilan badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu hanya tinggal menunggu surat dikirimkan Kejati ke DPRD. Adi mengaku akan mengecek terlebih dulu surat pemanggilan sudah dikirimkan atau belum. Ketua DPRD, Wakil Ketua yang sering memimpin rapat banggar akan dipanggil. Selain itu anggota DPRD Dapil Bengkulu Utara juga akan dipanggil. Berkaitan dengan pemanggilan banggar ini untuk mengetahui sejauh mana perencanaan anggaran proyek jalan yang melintasi 3 desa di Kecamatan Enggano tersebut. Apakah benar anggaran Rp 17 miliar lebih sudah didukung dengan dokumen perencanaan. Mengingat fakta dilapangan jalan hanya dikerjakan sepanjang sekitar 6 kilometer padahal sesuai perencanaan jalan dibangun sepanjang 7,4 kilometer.

\"Jika dari dokumen di PPAS panjang jalannya 7,4 kilometer, tetapi faktanya hanya 6 kilometer. Makannya kita akan mempertanyakan kepada dewan dan Bappeda berkaitan dengan hal tersebut,\" pungkas Adi.

Seperti diketahui sebelumnya, proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016 melintasi Desa Banjar Sari, Malakoni dan Kahyapu sepanjang 7,4 kilometer. Anggaran proyek jalan ini Rp 17,5 miliar. Ada sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan penyidik Kejati, seperti adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat pemprov dan pihak swasta sampai hasil cek fisik yang menemukan jalan yang tidak sesuai spek.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: