Narkoba, 7 Polisi Diberhentikan

Narkoba, 7 Polisi Diberhentikan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tindakan tegas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum dalam memberantas narkoba memang patut diancungi jempol. Buktinya bukan hanya tegas terhadap masyarakat yang terlibat dalan peredaran narkoba, ketegasan juga terjadi terhadap anggota Polda Bengkulu yang terlibat dalam kasus narkoba.

Hal itu terlihat dari hasil tes urine yang dilakukan Polda Bengkulu bersama tim Mabes Polri beberapa waktu yang lalu, dimana dari hasil tes tersebut 9 orang terindikasi positif menggunakan narkoba, bahkan 7 orang diantaranya sudah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan data yang diperoleh Bengkulu Ekspress, berdasarkan hasil tes yang dilakukan tim Mabes Polri, 9 anggota tersebut terbukti positif menggunakan narkoba dan setelah menjalani proses pemeriksaan secara internal dan setelah dilakukan penyidikan dan sidang baik secara kode etik dan disiplin Polri, terbukti jika ke 7 anggota tersebut bersalah dan dijatuhkan sanksi yaitu PTDH, sedangkan untuk 2 orang anggota lagi masih menjalani sidang di internal Polda Bengkulu.

Ketujuh anggota yang dijatuhkan sanksi PTDH antara lain Bripda MD, Bripka MH, Bripka MA, Briptu MR, Bripda ME, Aipda RS dan Bripda AB. Sedangkan untuk Bripka WY dan Bripka DD hingga kini masih menjalani proses persidangan kode etik dan disiplin Polri oleh Bid Propam Polda Bengkulu dan belum diputuskan apakah akan disanksi PTDH atau tidak.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH membenarkan, jika 7 anggota tersebut telah dijantuhkan sanksi PTDH setelah melalui proses pemeriksaan dan persidangan kode etik dan disiplin Polri yang telah dilakukan Bid Propam Polda Bengkulu.

\"Ini salah satu bentuk ketegasan Kapolri dan Kapolda Bengkulu dalam memberantas narkoba dikalangan anggota Polri dan Kapolda tegaskan tidak akan pandang bulu mekipun mereka statusnya oknum Polri,\" terang Sudarno kemarin (2/7).

Ia mengatakan, sedangkan untuk dua anggota lainnya hingga kini maaih menjalankan persidangan dan tidak menutup kemungkinan sanksi yang sama akan diberlakukan jika terhadao ke dua anggota tersebut.

\"Yang jelas hingga saat ini masih dilakukan persidangannya secara internal, jika memang terbukti bersalah pasti keduanya juga pasti dijatuhkan sanksi PTDH,\" bebernya.

Selain itu, ia mengatakan, meskipun ke 9 anggota tersebut terbukti sebagai pemakai atau pengguna bukan sebagai pengedar dan bandar, tetapi komitmen Kapolri Jendral Tito Karnavian bahwa jika ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang ada.

\"Kita selaku penegak hukum harus mencerminkan atau memberikan contoh yang tegas dan baik kepada masyarakat, jika ditubuh Polri saja tidak tegas bagaimana mau berantas narkoba dikalangan masyarakat nantinya,\" tuturnya.

Kapolda menghimbau kepada seluruh anggota Polri khususnya anggota Polda Bengkulu berserta jajaran lainnya untuk tidak mencoba-coba melakukan hal yang sama dan kepada anggota yang berdekatan dengan barang haram tersebut untuk segera menjauhinya agar tidak mendapatkan sanksi PTDH juga nantinya.

\"Kita tegaskan sekali lagi jangan pernah terjerumus dalam penggunaan narkoba apalagi sudah banyak anggota yang terlibat dalam kasus tersebut, jadi kita berharap setiao anggota bisa memikirkan dampak negatif jika terbukti menggunakan narkoba tersebut,\" tutup Kapolda.(529)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: