Warga Bingin Kuning Tolak Bantuan PGE

Warga Bingin Kuning Tolak Bantuan PGE

\"Lebong\"Ganti Rugi Tidak Sesuai Kesepakatan

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Warga Kecamatan Bingin Kuning yang menjadi korban banjir bandang dari Lokasi Pengeboran Panas Bumi Hulu Lais Kecamatan Lebong Selatan menolak ganti rugi atau bantuan yang diberikan oleh pihak PT Pertamina Geotermal Energi Hulu Lais. Penolakan tersebut dilakukan warga karena nilai yang diberikan pihak PT PGE tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya yakni sebesar 50 persen dari nilai kerugian warga. Diungkapkan Zarkasi, Koordinator Warga korban banjir Bandang di Desa Karang dapo, pihak PT PGE hanya membayar 10 persen dari nilai kerugian warga.

\"Validasi data korban banjir bandang ini sudah dilakukan oleh Pemda bersama pihak PT PGE. Pada saat pertemuan terakhir di Kejaksaan Negeri Lebong, pihat PT PGE menyampaikan menyanggupi melakukan pemberian bantuan sebesar 50 persen dari nilai kerusakan yang dialami warga. Namun pada saat pembayaran sebelum lebaran ternyata nilai ganti rugi atau bantuan dari PT PGE ini hanya sebesar 10 persen. Ini yang menjadi keberatan warga. Pihak PT PGE mengingkari kesepakatan yang sudah di buat,\" ujar Zarkasi.

Dengan adanya perubahan antara kesepakatan dan realisasi pembayaran yang dilakukan pihak PT PGE, warga yang menjadi korban menolak menandatangani relealisasi pembayaran yang dilakukan.

\"Sebenarnya kita sudah cukup bersabar dan memaklumi nilai ganti rugi sebesar 50 persen dari hasil validasi yang dilakukan, namun faktanya nilai pembayaran masih diturunkan. Hal ini lah yang membuat warga menolak menadatangani surat pernyataan pembayaran yang disodorkan pihak PT PGE. Kita minta agar PT PGE tidak semena-mena dengan kesepakatan yang sudah dibuat. Kesepakatanya 50 persen, ya mereka harus tunduk dengan kesepakatan tersebut,\" ujar Zarkasi.

Ditambahkan Zarkasi, Surat Pernyataan yang dibuat oleh PT PGE untuk ditandatangani korban dinilai hanya menguntungkan sepihak, yakni PT PGE. Karena ke depanya setelah ada pembayaran, maka tanggung jawab PT PGE sudah tuntas.

\"Jika kami menerima bantuan yang diberikan dan menandatangani surat pernyataan artinya tidak ada lagi masalah. Padahal bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Ini lah yang tidak bisa kami terima,\" kata Zarkasi

Sayangnya pihak PT PGE hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi, Ponsel Diky Firdiansyah, Senior Supervisor General Suport PT PGE tidak aktif. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: