Pelanggar Didenda Rp 1 Juta dan Penjara 3 Bulan
Perda Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan 2018 BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 1 Januari 2018 mendatang. Bagi masyarakat yang merokok di sembarang tempat akan didenda Rp 1 juta dan hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM MKes MSi mengatakan Perda tersebut akan mulai berlaku setelah enam bulan setelah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Setiap pelanggar akan diberikan sanksi, baik administrasi, pidana, hingga dikenakan denda. \"Mulai 2018, masyarakat tidak boleh lagi merokok sembarangan. Seluruh masyarakat, baik penanggungjawab penyedia rokok, serta penjual bahkan distribusi termasuk sales akan dikenakan sanksi jika melakukan aktivitas merokok dan jual-beli rokok di wilayah yang sudah ditetapkan dalam perda tersebut,\" ujar Herwan, kemarin (18/6). Ia menambahkan, dalam waktu enam bulan ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi. Sosialisasi tersebut mulai dari lokasi yang dilarang merokok dan sanksi yang akan diberikan. \"Sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan merokok di tempat umum dan sanksi yang akan diberikan jika mereka tetap merokok di kawasan tanpa rokok,\" tambah Herwan. Dijelaskan Herwan, kawasan yang tidak boleh lagi ada aktivitas merokok atau jual-beli, termasuk iklan tentang rokok sudah diatur dalam Perda. Setidaknya ada tujuh lokasi kawasan tanpa rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas dan pusat belajar mengajar, mulai di sekolah, kampus serta di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). \"Kemudian lokasi tempat anak bermain, seperti di lokasi PAUD, taman Kanak-kanak, penitipan anak serta lokasi lainnya. Lalu rumah ibadah, baik masjid maupun ibadah lainnya dan fasilitas olahraga, stadion, GOR serta di angkutan umum dan perkantoran alias tempat kerja,\" jelas Herwan. Lanjut Herwan, sanksi yang akan diberikan kepada para perokok yang melanggar akan disesuaikan dengan jenis pelanggaranya. Untuk perusahaan atau pimpinan atau penanggungjawab yang menyediakan rokok akan dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin, juga dipidana dengan kurungan 15 hari atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk sales atau distributor yang melakukan pengiklanan atau penjualan rokok serta mempromosikan di kawasan tanpa rokok juga akan dikenakan sanksi penjara 7 hari atau denda Rp 5 juta. \"Selain itu, kepada masyarakat yang merokok langsung atau membeli di lokasi KTR akan dipenjara paling singkat penjara 3 hari dan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 ribu paling sedikit dan maksimal Rp 1 juta,\" terang Herwan. Herwan mengatakan untuk kegiatan penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bengkulu. Selain itu, khusus di lokasi kawasan tanpa rokok akan disediakan lokasi khusus tempat merokok. \"Setiap masyarakat yang tetap tidak dapat menghilangkan kebiasaan merokok, kami juga menyediakan tempat khusus merokok, jadi mereka dapat merekok dilokasi yang sudah disediakan,\" tutupnya.(999) Kawasan Tanpa Rokok
- Rumah Sakit, -Puskesmas
- Sekolah
- Kampus
- Pusat kegiatan belajar masyarakat
- PAUD
- Taman Kanak-kanak
- Penitipan anak
- Masjid
- Musala
- Stadion
- GOR
- Angkutan umum
- Perkantoran alias tempat kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: