Hasil Audit Dugaan Korupsi DD Dijemput

Hasil Audit Dugaan Korupsi DD Dijemput

\"audit\"TUBEI,Bengkulu Ekspress - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di dua desa tahun anggaran 2015 lalu yang sudah masuk ke tingkat penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Saat ini sudah selesai dilakukan penghitungan jumlah kerugian negara (KN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara, jaksa Pidsus dalam waktu dekat akan melakukan penjemputan terhadap hasil audit untuk selanjutnya melengkapi berkas ditingkat penyidikan.

Kajari Lebong, R Dody Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus, Ferry Junaidi SH membenarkan telah selesainya proses penghitungan kerugian negara DD dan ADD didua desa masing-masing Desa Pelabai dan Desa Ketenong II oleh BPKP Bengkulu. Hanya saja untuk salinan resmi berapa angka kerugian negara yang ditimbulkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penjemputan hasil audit.

\"Penghitungan KN sudah selesai, tapi kita belum tahu berapa nominal pasti angka KN di dua Desatersebut. Untuk itulah kita akan melakukan penjemputan ke BPKP hasil auditnya guna memastikan berapa angka KN yang ditimbulkan,\" kata Fery.

Dijelaskan Fery, sebelumnya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, telah melakukan ekspose di hadapan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Bengkulu serta turun kelapangan untuk melakukan pengecekan dugaan tindak pidana korupsi di dua desa dalam wilayah Kabupaten Lebong, yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.

\"Mudah-mudahan berkas penyidikan secepatnya rampung, dan pengungkapan perkara dugaan korupsi DD didua desa dalam wilayah Kabupaten Lebong yang kita tangani segera ditetapkan tersangka,\" jelas Fery.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya Pidsus Kejari Lebong sudah meningkatkan proses dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD Desa Pelabai Kecamatan Pelabai TA 2015 dari penyelidikan menjadi proses penyidikan. Meskipun belum menetapkan tersangka, diketahui pokok perkara pengelolaan ADD Desa Pelabai sebesar Rp 158 juta yaitu dugaan SPj Fiktif. Sedangkan untuk DD yang nilainya mencapai Rp 276 juta, dengan fokok pidananya berupa dugaan penyelewengan dana pembangunan fisik gedung serba guna Desa Pelabai. Sedangkan untuk Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis , ADD sebesar Rp 159 Juta dan DD mencapai Rp 270 juta.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: