Sidang Perkara Asusila, Oknum Dewan dan Dosen Dituntut 6 Bulan Penjara

Sidang Perkara Asusila, Oknum Dewan dan Dosen  Dituntut 6 Bulan Penjara

\"Foto:BENGKULU, Bengkulu Ekspress - MD, anggota dewan cantik di DPRD Kota Bengkulu dan ES yang merupakan dosen di salah satu universitas di Bengkulu, yang menjadi terdakwa dalam dalam kasus tindak asusila perzinahan kemarin (29/5) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa, JPU menuntut terdakwa yaitu dengan ancaman pidana selama 6 bulan kurungan.

Berdasarkan data yang diperoleh Bengkulu Ekspress, dalam sidang yang sudah bergulir sejak bulan Maret 2017 yang lalu, JPU Rini Yulianti SH mengatakan, kedua terdakwa memang secara sah terlibat dalam kasus perzinahan yaitu melanggar pasal 284 ayat 1 ke-2 huruf A dan pasal 281 jo pasal 55 ayat ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 9 bulan.

\"Ini tuntutan berdasarkan hasil persidangan selama ini dan bukti yang sudah kita dapatkan,\" ucapnya kemarin (29/5).

Di kesempatan lain, kuasa hukum terdakwa MD, Yuliswan SH MH mengatakan, akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU karena apa yang dituntutkan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya.

\"Kita jelas akan mengajukan pembelaan atau pledoi dan semoga ketua majelis memiliki pandangan yang sama dengan kita,\" tutupnya.

Sidang yang dipimpin hakim Lendriaty Janis SH MH akan melanjutkan persidangan pada Senin depan (5/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.(529).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: