Tersangka Penganiayaan Menikah di Masjid Polres

Tersangka Penganiayaan Menikah di Masjid Polres

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Heliyanto (18), tersangka penganiayaan yang ditahan Polres Bengkulu Utara, akhirnya melepas status lajangnya. Ia menikahi seorang gadis bernama Azti Rahayu (17) warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur.

Heliyanto terpaksa melaksanakan ijab kabul di Masjid Baiturrohim Mapolres Bengkulu Utara sekitar pukul 10.20 WIB, kemarin (22/5). Hal tersebut lantaran masih berstatus sebagai tahanan Polres.

Ijab kabul itu dipimpin langsung ayah dari mempelai wanita, yakni Buyung Azhari dan didampingi Kades Karang Anyar I Drs Syaiful Amri dan Kades Taba Tembilang Nasion Kusnadi serta pihak keluarga dan anggota Polres Bengkulu Utara yang bertugas.

Proses ijab kabul berjalan lancar dengan maskawin uang Rp 300 ribu. Namun usai acara pernikahan itu, Heliyanto terpaksa kembali ke dalam sel tahanan tanpa adanya ‘’malam pertama’’ seperti pengantin baru lainnya.

‘’Kita memang memberikan disposisi bagi tsk untuk melangsungkan pernikahan di masjid Mapolres Bengkulu Utara. Tapi setelah acara itu tsk kembali mendekam di sel Maporles tanpa adanya perlakukan khusus lainnya,’’ ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (22/5).

Prosesi ijab kabul yang berlangsung pagi itu, diwarnai isak tangis kedua pengantin baru ketika bersalaman dengan kedua orang tua dari kedua belah pihak. Bahkan Heliyanto juga diberikan nasihat oleh ibu mertua agar dapat menjadi suami yang baik kedepannya.

Kades Karang Anyar I Drs Syaiful Amri mengatakan, jika rencana pernikahan telah dimufakatkan antara pihak keluarga sejak 2 bulan sebelumnya. Bahkan kedua belah pihak telah sepakat menentukan tanggal penikahan tersebut. Sehingga setelah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres BU, maka proses pernikahan itu dapat dilangsungkan.

‘’Memang ini sudah direncanakan pihak keluarga sebelum Heliyanto tersandung kasus tersebut. Jadi karena ini sudah merupakan kesepakatan, maka kita rundingkan ke pihak Polres agar pernikahan ini tetap dapat dilaksanakan,’’ ungkapnya.

Terpisah Kades Taba Tembilang Nasion Kusnadi menyampaikan, pelaksanaan pernikahan keduanya hanya dilakukan secara agama. Hal ini lantaran pengantin perempuan masih berusia 17 tahun. Sehingga pihak Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memberikan rekomendasi.

‘’Kita sebelumnya sudah melakukan upaya ke KUA agar pernikahan ini diakui pula secara aturan hukum di Indonesia. Tapi karena yang perempuan belum cukup umur, maka kita lakukan proses ijab kabul agar sah secara agama terlebih dahulu,’’ terangnya.

Disamping itu, Bripka Andan yang juga selaku Bhabinkantibmas setempat memandu acara pernikahan hingga selesai. Ia juga memberikan tausiyah pernikahan bagi kedua penganti. Sehingga dalam mengarungi kehidupan berumah tangga dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.

‘’Banyak ujian yang akan dihadapi dalam pernikahan, baik itu cobaan dari dalam diri maupun dari luar. Dan suatu pernikahan bukanlah main-main,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: