Pelayanan Publik Belum Sempurna

Pelayanan Publik Belum Sempurna

Ombudsman RI Gelar Sosialisasi ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) masih rendah dalam bidang pelayanan publik. Bahkan menurut penilaian Ombudsman RI, belum ada pelayanan yang diberikan mendapatkan nilai sempurna. Sehingga perlu pembenahan dan perbaikan untuk mencapai pelayanan yang bagus, sesuai standar yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. ‘’Untuk mencapai nilai sempurna belum ada satupun SKPD di Kabupaten Bengkulu Utara,’’ujar Kepala Perwakilan Ombusman RI Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto kepada BE ditemui usai sosialisasi Permenpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2014 di ruang Pola Setdakab Bengkulu Utara, kemarin (17/5).

Ia menambahkan standar pelayanan di setiap OPD sudah ada. Hanya saja perlu disempurnakan. Karena masih terdapat berbagai kekurangan yang belum dipenuhi. Sehingga ini harus dilakukan perbaikan. ‘’Misalnya di satu sisi, standar pelayanan sudah ada. Tapi disisi lain mengenai dokumentasinya belum lengkap. Demikian pula sebaliknya,’’ ungkapnya.

Ia juga menyampaikan berdasarkan Permanpan dan RB Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, ada 60 hingga 70 bidang pelayanan. Kemudian OPD yang akan disurvei mencapai 15 OPD. ‘’Kalau OPD yang akan kita survei nanti ada 13 sampai 15 OPD. Kalau jenis layanannya ada  60 sampai 70 jenis,’’ terangnya.

Kemudian ia menyebutkan dalam tahun 2017 ada 5 daerah yang akan dilakukan survei pelayanan publik berdasarkan Permenpan Dan RB Nomor 16 Tahun 2014 tersebut. Mulai dari Pemerintah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Mukomuko dan Lebong.

‘’Untuk daerah, kita akan lakukan survei di 5 daerah sebagai conton pelayanan publik di Provinsi Bengkulu tahun 2017 ini,’’ tuturnya.

Untuk itu, ia berharap melalui Bagian Organisasi dan Tata Kelola (Ortala) Setdakab BU dan Inspektorat yang mempunyai pengawasan langsung dan melekat kepada setiap OPD.

‘’Kita sifatnya pengawasan ekternal. Sedangkan internal ada bagian Ortala dan Inspektorat. Kita harap pelayanan publik di Provinsi Bengkulu tahun 2017 ini, dapat lebih baik dari hasil penilaian sebelumnya,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: