MA Rekrut 1.684 Hakim

MA Rekrut 1.684 Hakim

\"Pengadilan\"Kemenkumham Terima 16 Ribu Petugas Lapas dan Imigrasi

JAKARTA, Bengkulu Ekspress – Moratorium rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) berakhir tahun depan. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) tidak serta merta membuka seluruh pintu. Hanya PNS untuk formasi pada bidang khusus yang akan mereka terima.

PNS bidang khusus tersebut meliputi hakim, petugas imigrasi, dan lembaga pemasyarakatan (lapas). ”Itu sudah kajian Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan MA (Mahkamah Agung),” kata Menpan dan RB Asman Abrur, kemarin (16/5).

Keputusan mengakhiri moratorium PNS bidang khusus dilandasi beberapa hal. Di antaranya kekurangan hakim yang sudah dilaporkan oleh MA serta kebutuhan Kemenkumham. PNS bidang umum masih moratorium karena jumlahnya berlebih. ”Karena tenaga administratif masih mendominasi,” ucap Asman.

Berdasar data Kemenpan dan RB, persentase tenaga administratif mencapai 62 persen dari total keseluruhan PNS. Karena itu, pemerintah belum membuka moratorium PNS bidang umum. ”Untuk (PNS bidang) umum masih kami moratorium. Yang khusus kami buka,” tegas menteri kelahiran 1961 itu.

Namun demikian, Asman belum bisa merinci jumlah keseluruhan PNS yang akan diterima. Baik untuk instansi yang berada di bawah koordinasi Kemenkumham maupun MA.  Selain PNS bidang khusus, sambung dia, pemerintah juga membuka pintu untuk PNS lain. ”Bidang kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

 Ketika dikonfirmasi, hakim yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA D. Y. Witanto menyampaikan, MA kekurangan banyak hakim. Jumlahnya sesuai yang pernah dilaporkan oleh Ketua MA Hatta Ali. ”Kebutuhan hakim seluruhnya 4.000,” ungkap dia kepada Jawa Pos.

Lantaran angka itu terlalu tinggi, MA mengusulkan sebanyak 1.800 hakim kepada Kemenpan dan RB. ”Untuk memenuhi kebutuhan yang medesak,” terang Witanto. Hanya saja, usulan itu tidak sepenuhnya diterima. Terakhir, kata dia, Kemenpan dan RB mengkonfirmasi akan menerima 1.684 hakim.

Meski jauh dari angka yang diusulkan oleh MA, mereka mengapresiasi langkah pemerintah. Mereka berencana menyebar 1.684 hakim itu ke beberapa daerah. ”Karena saat ini banyak pengadilan yang hanya punya satu majelis,” jelas Witanto. Contohnya Pengadilan Negeri Andoolo di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Kepala Humas dan Umum Agung Sampurno menjelaskan, instansinya memang kekurangan tenaga. Sampai saat ini, ada 7.800 yang bertugas di bawah naungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. ”Di seluruh Indonesia dan luar negeri,” ucap pria yang akrab dipanggil Agung itu.

Menurut Agung, angka tersebut belum memenuhi kebutuhan. Untuk sampai jumlah ideal, instansinya butuh 10 ribu tambahan petugas. Koordinasi dengan Kemenkumham maupun Kemenpan dan RB terkait akan tersebut sudah dilakukan. ”Jumlah pastinya (usulan diterima) harus saya verifikasi,’ ujarnya.

Sebelumnya, Menkumham Yassona H. Laoly sudah sempat menyampaikan bahwa Kemenpan RB menyetujui usulan untuk menambah petugas imigrasi dan lapas. Angka yang disetujui dari usulan mereka sebanyak 16 ribu petugas baru. Seluruhnya akan direkrut tahun depan.

Kuota CPNS untuk 2018 Sementara itu, Kemenpan RB membenarkan permintaan usulan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Seribu CPNS yang diusulkan oleh Pemprov Bengkulu itu masih akan diverifikasi sesuai kebutuhan. Setelah disetujui, kemungkinan pendaftaran akan dibuka pada tahun 2018 mendatang.

\"Sementara kita masih minta usulannya dulu, nanti dipertimbangkan agar pendaftaran CPNS bisa dibuka tahun depan,\" ujar Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kemenpan RB, Suwardi saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (17/5).

Dijelaskannya, seribu kuota yang diusulkan tentunya harus sesuai dengan analisa jabatan dan beban kerja yang akan diberikan, kemudian dipertimbangkan dengan belanja pegawai di masing-masing daerah. Minimal belanja pegawainya tidak lebih dari 60 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mengingat APBD Pemprov dengan total Rp 3,1 triliun itu, 55 persennya dihabiskan untuk belanja pegawai, maka masih ada peluang untuk mengangkat CPNS.

\"Salah satu syarat penerimaan kuota CPNS itu dilihat dari rasionalisasi penggunaan APBD. Kalau lebih dari 60 persen, APBD-nya dihabiskan untuk belanja pegawai tentu tidak kita terima usulannya, tetapi jika di bawa itu bisa kita terima tetapi jumlahnya sesuai dengan anggaran,\" bebernya.

Sementara kuota CPNS sendiri masih akan diprioritaskan untuk formasi tenaga pendidik. Guru yang disiapkan untuk mengajar di daerah-daerah terpencil. Minimal syaratnya, CPNS tenaga pendidik harus DII atau SI. \"Formasi guru memang lebih banyak, namun khusus lulusan SMA masih belum diprioritaskan,\" tambah Suwardi.

Tak hanya untuk tenaga pendidik, formasi tenaga kesehatan khususnya dokter juga diprioritaskan. Berbeda dengan tenaga guru, formasi tenaga kesehatan juga akan disesuaikan tingkat pendidikannya. Seperti untuk apoteker, dokter umum maupun dokter spesialis.

\"Untuk formasi tenaga tenis, juga disesuaikan kebutuhan disetiap daerah,\" jelasnya.

Untuk sistem perekrutan CPNS sendiri tidak berubah dengan sitem lama, sebelum kebijakan moratorium dikeluarkan. Dimana sistemnya ujiannya masih menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pelaksanaanya sendiri dilakukan dimasing-masing daerah.

\"Teknisnya belum telalu banyak dibahas, yang jelas sistem CAT masih akan digunakan. Kita masih menunggu semua daerah mengusulkan kebutuhan CPNS-nya,\" pungkas Suwardi. (151/JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: