Gaji TKK Dibayarkan Bertahap, Baru Sebagian Terima SK

Gaji TKK Dibayarkan Bertahap, Baru Sebagian Terima SK

\"Bengkulu\"ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dari 85 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara (BU) yang lulus seleksi. Hanya sebagian yang menerima perpanjangan SK. Sehingga pembayaran gaji pun juga dilakukan bertahap. Sehingga sebagian lainnya belum menerima gaji dan SK.

Asisten III Setdakab Bengkulu Utara Ramadanus SE MM mengatakan kebijakan pemberian SK dan gaji berada pada atasan masing-masing. Sehingga bisa saja, pembagian SK ini tidak serentak dilakukan antara TKK yang berada di satu bagian dengan bagian lainnya.

\"Memang yang lulus seleksi jumlahnya sebanyak 85 orang. Pembagian SK dan gaji melalui atasan yang bersangkutan langsung,\" ujarnya kepada Bengkulu Ekspress ditemui, kemarin (25/4/2017).

Untuk persoalan gaji, tambahnya tergantung dari pemanggilan dan SK yang dikeluarkan. Karena ada yang mulai dari Maret lalu, dan sebagian sejak April. Dan ini sesuai kebutuhan organisasi.

Bukan lantaran faktor kedekatan atau orang dalam. \"Gaji tergantung mulai mereka aktif. Ada yang dari Maret, ada juga yang dari April. Dan penerbitan SK nya juga tidak sama,\" ungkapnya. Ia menambahkan bagi TKK yang tidak lulus seleksi, maka tidak dibutuhkan lagi lantaran nilai hasil seleksi tidak memenuhi syarat. Sehingga bagi TKK yang dipanggil dan sudah mulai bekerja kembali, itulah yang lulus. Karena tidak ada pengumuman secara resmi dipublikasikan. \"Kalau yang sudah dipanggil, ya itulah yang lulus. Berarti selebihnya tidak dibutuhkan lagi karena mendapatkan nilai rendah dalam seleksi,\" terangnya.

Walau demikian, ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan seleksi kembali. Hal ini, jika ditemui adanya TKK yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik serta sering tak masuk kerja. \"Nanti dalam perjalanan kita bisa lakukan evaluasi. Kalau ada yang malas-malasan apalagi jarang masuk. Maka bisa kita berhentikan,\" pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: