PNS Tak Boleh Pindah Hingga 2018

PNS Tak Boleh Pindah Hingga 2018

\"PNS\"TUBEI,Bengkulu Ekspress - Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) memperketat proses pengajuan kepindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Lebong ke luar Kabupaten Lebong hingga 2018. Apalagi, sebelum mengikuti tes CPNS para peserta seleksi membuat pernyataan diatas materai Rp 6000, tidak akan mengajukan pindah keluar daerah sebelum 5 tahun. Tentunya hal ini mesti ditegakkan serius, agar Lebong tidak hanya menjadi tempat mencari Nomor Induk Pegawai (NIP) atau batu loncatan saja untuk mendapatkan status PNS.

\"Sampai 2018 tidak ada PNS yang bisa pindah ke luar Kabupaten Lebong, apapun alasannya dan siapapun itu. Lebong ini bukan tempat mencari NIP saja,\" tegas Bupati.

Dikatakan bupati, banyaknya pegawai pindah dari Kabupaten Lebong tentu saja sangat merugikan. Apalagi hingga saat ini Lebong masih cukup banyak membutuhkan tenaga pegawai dalam upaya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

\"Saya minta ini benar-benar direalisasikan. Kalau ada PNS yang mau masuk tidak apa-apa,\" singkatnya.

Kepala BKPSDM Lebong H Guntur SSos mengatakan, hingga saat ini Kabupaten Lebong masih kekurangan PNS untuk ditempatkan di berbagai instansi dan mengisi posisi eselon II,III dan IV yang lowong. Kekurangan PNS tersebut sekitar 1.890 orang. Saat ini Kabupaten Lebong baru memiliki PNS 3.110 orang. Idealnya memiliki sebanyak 5000 PNS.

\"Kita tidak begitu saja menerima PNS yang mengajukan pindah ke Lebong. Kita melakukan seleksi apakah yang masuk hanya mengejar jabatan atau memang benar-benar ingin mengabdi bagi Lebong,\" terang Guntur.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: