Mantan Dewan Polisikan PNS

Mantan Dewan  Polisikan PNS

\"kriminal\"KAUR SELATAN, BENGKULU EKSPRESS - Lantaran diduga telah melakukan penipuan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kaur berinisial UJ (30) warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan, dilaporkan ke Mapolres Kaur, Minggu (23/4/2017). UJ dipolisikan oleh Agusalin Taher SSos (59) seorang mantan anggota dewan, warga Desa Lubuk Gong Kecamatan Semidang Gumay, terkait proses pemberangkatan CJH ke tanah suci tahun 2017 ini.

“Laporan penipuan yang dialami korban sudah kita terima, dan korban sudah kita periksa,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK, kemarin (24/4/2017).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, peristiwa penipuan itu terjadi sekitar pertengahan bulan Desember 2016 lalu. Dimana saat itu korban dihubungi pelaku untuk datang ke Kantor Kemenag Kabupaten Kaur dalam pengurusan pemberangkatan korban dan istri korban menunaikan ibadah haji tahun 2017. Sesampainya di kantor Kemenag korban langsung bertemu dengan pelaku dan pelaku mengatakan bisa membantu untuk mempercepat pemberangkatan haji untuk berangkat haji tahun 2017. Sementara dalam daftar tunggu pemberangkatan haji, korban tahun 2018. Namun ketika bertemu, pelaku mengatakan bisa menyisipkan nama korban dan istri korban untuk berangkat lebih awal, karena di tahun 2017 kuata haji Kabupaten Kaur bertambah dari sebelumnya yakni 106, dengan catatan membayar uang sebesar Rp 5 juta lebih kepada terlapor dengan alasan untuk pengurusan pemberangkatan korban di Jakarta. Mendengar korban bisa membantu pemberangkatan lebih cepat korban pun menyanggupi permintaan pelaku dan menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Setelah uang diberikan dan ditunggu hingga batas waktu yang sudah ditentukan, ternyata korban tidak kunjung berangkat haji ke tanah suci Mekkah tahun 2017 ini. Merasa telah ditipu korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Kaur.

“Nanti untuk terlapor yang merupakan PNS Kemenag itu akan kita panggil untuk dimintai keterangan soal laporan korban ini,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kaur H.Sofyan Jafri S Sos saat dikonfirmasi terkait laporan UJ yang merupakan stafnya itu ke Mapolres Kaur. Ia merasa kaget dan mengatakan tidak mengetahuianya uang yang diberikan kepada pelaku terkait dengan pengurusan keberangkatan haji tersebut.

“Saya belum tahu mengenai staf saya yang dilaporkan Polisi dengan tuduhan penipuan. Untuk sementara daftar tunggu haji atas nama Agusalin Taher memeng sudah terdaptar dan pemberangkatan tahun 2018 bukan 2017 ini,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: