Kades 4 Bulan Belum Gajian

Kades 4 Bulan Belum Gajian

\"uang\"KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Sudah memasuki penghujung bulan April 2017, sejumlah kepala desa (Kades) di Bengkulu Selatan (BS) mulai resah. Pasalnya, sudah 4 bulan ini mereka belum gajian.

“Sudah 4 bulan bahkan hampir 5 bulan kami belum juga gajian sejak Januari 2017 lalu,” kata Kepala Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, Triloyo, Senin (24/4/2017).

Triloyo mengaku, untuk menutupi kegiatan operasional sehari-hari, terpaksa dirinya meminjam dana kepada pihak lain. Sebab meskipun saat ini alokasi dana desa (ADD) sudah disalurkan ke rekening desa,dana itu belum bisa dimanfaatkan. “Memang ADD sudah kami terima, namun belum bisa dimanfaatkan,” keluhnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Keban Jati, Ulu Manna, Subarto. Menurutnya, dengan belum gajian, para kades harus gigit jari, harus mengeluarkan uang pribadi untuk keperluan operasional kades. “Hampir lima bulan ini kami kades gigit jari, lantaran gaji belum turun,” ujarnya.

Dijelaskan Subarto, untuk saat ini, penyaluran ADD harus adanya rancangan anggaran biaya (RAB) kegiatan yang akan dbiayai secara rinci. Sedangkan selama ini RAB yang dibuat secara umum, bukan secara rinci. Sehingga pihaknya harus membuatnya secara rinci terlebih dahulu.

“Kalau selama ini RAB-nya masih umum, namun kini harus rinci misalnya berapa material semen atau pasir dan sebagainya, sehingga kami kesulitan membuatnya,” ujar Subarto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMB), Drs Resmen Asnawi MAP mengatakan, saat ini sudah 77 desa yang menyalurkan alokasi dana desa (ADD). Sedangkan sisanya belum lantaran belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tahun 2016 lalu. Adapun DD belum bisa disalurkan lantaran dana dari pusat belum masuk ke kas daerah Bengkulu Selatan. Dirinya mengaku, syarat penyaluran ADD dan DD harus ada rincian penggunaan dana, sehingga jelas dan tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran.

“Itu sudah ketentuan peraturan perundang-undangan, kami tidak mempersulit penyaluran dana, jangan sampai nanti terjadi penyimpangan penggunaan dana hingga berakibat pada proses hukum,” terang Resmen.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: