Gugatan Parpol Ganggu Tahapan Pemilu di Daerah
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Rabu 23-01-2013,12:32 WIB
JAKARTA – Proses gugatan partai-partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014, benar-benar sangat menyita perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya berbagai proses tahapan Pemilu yang seharusnya dilaksanakan di daerah, menjadi sedikit terbengkalai hingga menimbulkan keluhan-keluhan.
Hal ini salah satunya diakui Ketua Komisi Independen (KIP)Aceh, Ilham Samudra. Ia terpaksa datang ke Jakarta, guna mengikuti proses sidang gugatan yang mulai berlangsung dari Senin (21/1) di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
“Sekarang kan tahapan kampanye sudah dimulai, ini kan harus kita pastikan prosesnya di daerah. Belum ngurusi masalah pencalonan. Sementara disini kita harus mengikuti proses gugatan. Nah kalau sidangnya diundur sampai tanggal 28 Januari, kita mau ngapain disini? Saya dari tanggal 21 Januari kemarin sudah berada di Jakarta,” katanya saat berbincang-bincang dengan Ketua KPU Bali di sela-sela sidang ajudikasi gugatan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), yang untuk kedua kalinya digelar di Jakarta, Selasa (22/1).
Ketua KPU Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, juga mengakui hal yang sama. Apalagi kedatangan mereka ke Jakarta, tidak seorang diri. Namun juga harus melibatkan sejumlah pengurus KPU Provinsi lainnya. Namun begitu mengingat tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu, keduanya memastikan tetap akan melakukan tugas dengan maksimal.
Padahal menurut Komisioner KPU Arief Budiman, para Ketua KPU yang datang ke Jakarta, terpaksa menggunakan dana pribadi. “Memang anggarannya ditanggung negara, tapi kan dananya belum ada. Makanya mereka terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi. Bukan cuma untuk ongkos, tapi juga untuk makan dan biaya penginapan selama berhari-hari,” katanya.
Selain Ketua KIP Aceh dan Ketua KPU Bali, KPU Pusat menurut Arief juga meminta agar seluruh Ketua-Ketua KPU Provinsi lainnya siap dipanggil sewaktu-waktu. Hal ini mengingat singkatnya waktu proses gugatan di Bawaslu dan banyaknya gugatan yang dilayangkan parpol. Paling tidak sampai saat ini terdapat 17 parpol yang secara resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu. Kondisi ini masih ditambah jika nantinya gugatan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), tentu juga tetap melibatkan para Ketua KPU Provinsi.
Sepanjang Selasa, Bawaslu diketahui secara marathon menggelar empat sidang ajudikasi. Masing-masing bergiliran mulai dari sidang atas gugatan Partai SRI, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Kongres dan Partai Kedaulatan. Selain itu, Bawaslu juga menggelar mediasi dua perkara untuk gugatan Partai Kedaulatan Nahdlatul Ulama (PKNU) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).(gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: