Minta Usut Tuntas Dugaan Pungli Prona

Minta Usut Tuntas Dugaan Pungli Prona

KOTA MANNA, BE – Belum adanya tanda-tanda penetapan tersangka dalam kasus dugaan adanya praktek pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat dalam kegiatan Prona tahun 2016 lalu, membuat puluhan massa yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Rakya (FPR) demo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), Senin (10/4).

Dalam orasinya, Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Effendi mempertanyakan kinerja pihak kejaksaan. Sebab antara Kejari BS dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) seakan saling lempar tanggung jawab. “Kedatangan kami ke Kejari BS ini, untuk mempertanyaan sejauhmana pengusutan dugaan Pungli pembuatan sertifikat Prona,” ujar Rustam.

Usai orasi sekitar 30 menit, beberapa perwakilan dari massa FPR dipersilahkan menemui Kajari BS di ruang rapat Kejari. Dalam kesempatan itu, Rustam kembali menegaskan agar antara kejari BS dan Kejati Bengkulu agar tidak saling lempar tanggung jawab. Namun saling bersinergi, agar laporan mereka segera diusut tuntas.

Dirinya berharap agar pihak kejari BS segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab para saksi siap memberikan keterangan, jika pungli pembuatan sertifikat prona oleh para kades di BS benar-benar ada dan nyata.

“Kami minta pihak Kejari segera tetapkan tersangka dalam kasus pungli, jika kurang saksi, masih banyak warga yang siap menjadi saksi dan dimintai keterangan,” tegas Rustam.

Rustam memberikan batasan waktu hingga satu bulan ke depan kepada Kejari BS menuntaskan laporan mereka. Jika tidak kunjung selesai, maka pihaknya akan kembali demo dengan massa lebih banyak lagi.

“Kami berikan waktu 1 bulan lagi bagi kejari BS menuntaskan laporan pungli prona, jika tidak, kami akan demo lagi dengan massa yang lebih banyak lagi,” ancam Rustam. Sementara itu, Kajari BS, Rohayatie SH MH membantah pihaknya dikatakan tidak serius atau bahkan saling lempar tanggung jawab dengan pihak Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan dugaan pungli prona tersebut. Hanya saja selama ini terjadi miss komunikasi antara FPR dengan pihak Kejaksaan.

Dikatakannya, sebelumnya FPR melaporkan dugaan pungli sertifikat prona ke Kejati Bengkulu. Oleh Kejati Bengkulu, pihaknya diminta membantu memeriksa para saksi dari warga. Sehingga sampai saat ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan.

“Mungkin karena miss komunikasi saja, tugas kami hanya membantu Kejati memeriksa saksi, sampai saat ini sudah 15 saksi yang kami mintai keterangan,” ujarnya.

Dikatakan Rohayatie, semua saksi yang diperiksa tersebut, merupakan nama-nama yang ditetapkan pihak Kejati Bengkulu sebagai saksi. Sehingga pihaknya hanya memeriksa orang yang namanya tercantum dalam surat panggilan itu. Kemudian hasil pemeriksaan langsung disampaikan ke Kejati Bengkulu.

Terkait waktu yang diberikan FPR satu bulan menuntaskan laporan tersebut, Rohayatie mengaku tidak mau berjanji. Sebab pemeriksaan para saksi masih panjang. Namun dirinya berjanji setiap ada saksi yang dimintai Kejati Bengkulu untuk diperiksa, pihaknya siap memeriksanya.

“Kami bekerja sesuai aturan dan petunjuk kejati, kami tidak mau janji akan menyelesaikannya dalam satu bulan ke depan, namun kami akan bekerja profesional dalam membantu Kejati Bengkulu menuntaskan dugaan Pungli pembuatan sertifikat prona,” terang Rohayatie.

Sebelumnya FPR melaporkan 25 kepala desa se-BS ke Kejati Bengkulu pada Februari 2017 lalu. Pasalnya ke-25 kades tersebut diduga melakukan pungli dalam penerbitan sertifikat Prona.

Diduga, setiap sertifikat yang sudah dibuat, warga wajib menebusnya dengan uang yang besarannya antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. Beberapa warga merasa keberatan dan siap menjadi saksi dalam kasus tersebut.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: