Kejati Geledah BPPKA

Kejati Geledah BPPKA

Cari Tambah Bukti Dugaan Korupsi

BENGKULU, BE- Lima orang tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendatangi kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Bengkulu, Senin (10/4) pagi.

Tim Kejati ini datang ke BPPKA melakukan penggeledahan guna mencari dokumen untuk keperluan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi pajak daerah tahun 2016 yang menelan anggaran Rp 465 juta.

Tim mulai mencari dokumen sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Dokumen itu diambil dari sejumlah ruangan seperti ruang Sub Bagian Penyusunan Program dan keuangan dan ruang kepala badan serta ruang sekretariat.

Mereka keluar membawa dokumen yang disimpan di dalam dua kardus ukuran sedang. Tim yang ikut melakukan penggeledahan di BPPKA tidak menyebutkan secara rinci dokumen apa saja yang mereka bawa. Tetapi dipastikan dokumen yang mereka bawa itu berkaitan dengan sosialisasi pajak tahun 2016 lalu.

Terkait penggeledahan tersebut, Kepala BPPKA Kota, Wilson menanggapi dengan hati dingin. Dia tidak mempersoalkan penggeledahan tersebut. Karena penggeledahan itu tujuannya untuk keperluan penyidikan. Sebagai aparatur sipil negara, pihaknya harus membantu penyidik, kooperatif dengan penyidi.

\"Kita tidak ada persoalan dengan penggeledahan ini. Sebagai aparatur negara, kita harus taat hukum, membantu penyidik melakukan penelusuran mengungkap suatu kasus korupsi,\" jelasnya.

Wilson mengakui penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi sosialisasi pajak tahun 2016 lalu saat BPPKA masih bernama DPPKAD Kota Bengkulu. Dokumen yang disita itu berisi mengenai kegiatan yang ada tetapi tidak ada realisasinya dilapangan.

\"Saya tidak tahu dokumen apa saja yang dibawa, kemungkinan besar dokumen terkait dengan sosialisasi pajak tahun lalu. Seperti dokumen pelaksanaan yang tidak sama dengan realisasi dilapangan, secara lengkap mungkin bisa tanya langsung ke penyidik,\" imbuhnya.

Sementara itu Kajati Bengkulu, Sendjun Manullang SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmaf Fuadi SH mengatakan, dokumen itu sangat diperlukan tim untuk mengambil sikap selanjutnya setelah kasus dinaikkan ke penyidikan. Jika dokumen sudah dipelajari selanjutnya bisa diketahui siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi sosialisasi pajak tersebut. Sekaligus untuk keperluan melakukan penghitungan kerugian negara.

\"Yang pasti dokumen itu untuk keperluan penyidikan. Tim akan mempelajari dulu, setelah selesai dipelajari baru kita bisa membahas siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini sekaligus kerugian negaranya,\" tegas Kasi Penkum.

Kejati Bengkulu sudah memeriksa puluhan saksi untuk menindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Termasuk mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu, M Sofyan SE yang menjabat tahun 2016 lalu sudah pernah diperiksa. Saat itu, Sofyan enggan mengatakan sepatah katapun terkait dipanggilnya dia dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi pajak tersebut.

Data terhimpun, selain dugaan korupsi sosialisasi pajak tahun 2016 dengan anggaran Rp 465 juta, beberapa kegiatan diduga ada pelanggaran. Seperti uang persediaan tahun anggaran 2016 total Rp 500 juta kemudian adanya slip setoran palsu ke Bank Rp 230 juta dan Rp 52 juta.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: