DPRD Kota Memanas, Rapat Internal Dinilai Ilegal

DPRD Kota Memanas, Rapat Internal Dinilai Ilegal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polemik ketidakhadiran anggota DPRD dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang digelar Pemerintah Kota Bengkulu seminggu yang lalu, terus berlanjut.

Setelah Ketua DPRD Kota, Erna Sari Dewi SE mengajak anggota dewan menggelar rapat internal secara tertutup dan dilanjutkan konferensi pers untuk membantah semua pernyataan Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE yang mengatakan dewan kota tidak pro rakyat pada Senin (27/3) lalu, kemarin (29/3), giliran Fraksi PAN menggelar konferensi pers tandingan.

Dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua II Teuku Zulkarnain bersama Anggota Fraksi PAN lainnya, Kusmito Gunawan MH membantah pernyataan-pernyataan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE yang menyudutkan program kerja Walikota H Helmi Hasan SE.

\"Saya melihat apa yang disampaikan Pak Wali dalam Musrenbang itu adalah fakta yang sifatnya mengkritik lembaga DPRD, bukan tertuju secara personal anggota dewan. Nah, kalau Erna Sari Dewi itu menyampaikan secara pribadi kepada Helmi Hasan, seharusnya secara lembaga bukan walikotanya,” kata Teuku.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kinerja DPRD kota ini seperti mati suri, karena sesuai pernyataan walikota, ada 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sejak 2016 lalu hingga sekarang tak kunjung diparipurnakan. Padahal, raperda tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini membuktikan anggota dewan malas untuk menuntaskan fungsi, tugas dan tanggungjawabnya.

“Saya menantang kawan-kawan dewan kalau misalnya mereka mau membantah pernyataan Pak Wali yang disampaikan di dalam Musrenbang itu. Ayo kita paripurnakan seluruh raperda yang sekarang sudah numpuk, yang semua tujuannya untuk rakyat,” tantangnya.

Adapun salah satu Raperda yang belum disahkan adalah  Raperda Penyertaan Modal Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Penyertaan Modal PDAM untuk pemasangan pipa gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Kedua Raperda itu sudah disahkan di Badan Anggaran (Banggar), dan dewan pun tidak ada alasan lagi untuk menolak ataupun memperlambat pengesahan perda tersebut karena masyarakat terus menunggu.

Teuku mengaku, pihaknya selaku fraksi PAN sudah berkali-kali mengajak fraksi lainnya beserta unsur pimpinan lainnya untuk melakukan paripurna, tapi tidak pernah dihargai, bahkan selalu terkendala ditingkat Badan Musyawarah (Banmus), karena hanya dihadiri oleh fraksi PAN saja.

“Kerja Banleg saja tidak dihargai, padahal Banleg itu alat kelengkapan dewan yang dipilih oleh dewan sendiri. Kalau dihargai, ya diparipurnakan. Kalau ada persoalan dengan raperda itu, dibicarakan dalam forum yang resmi, buka niatnya memboikot. Banmus saja tidak kuorum, kalau tidak kita bubarkan saja Banmus, bubarkan saja Banleg,” tegas Teuku. Rapat Internal Dianggap Ilegal Rapat tertutup yang digelar pimpinan dewan bersama seluruh anggota fraksi, kecuali Fraksi PAN, Senin (27/3), untuk membahas video pernyataan Walikota H Helmi Hasan SE yang mengatakan dewan tak pro rakyat dinilai ilegal oleh Anggota Fraksi PAN yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg), Kusmito Gunawan MH.

Ia menegaskan, rapat tersebut ilegal dan cacat hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme rapat dewan yang sudah diatur dalam ata tertib dewan. Menurutnya, seharusnya rapat itu menggunakan berita acara, notulen, dan sebagainya. Namun dalam rapat internal itu tidak ada berita acara dan tidak ada  notulen. Selain itu, pihaknya berencana akan melakukan komunikasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD kota untuk mempertanyakan kejelasan persoalan tersebut secara aturan. Terutama penyataan

Ketua DPRD kota yang mengklaim bahwa 9 fraksi dan membawa lembaga untuk  membantah pernyataan walikota.

“Fungsi ketua itu adalah menyampaikan apa yang diamanatkan oleh anggotanya, tidak boleh dia berfikir sendiri. Kalau saya lihat rapat kemarin itu undangan tidak ada, kemudian absensi tidak ada, berita acara tidak, dan kesimpulan disanapun tidak ada,” terang Kusmito. (805) Raperda yang Belum Disahkan: 1. Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 02 tahun 2009 tentang  Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. 3. Raperda tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif 4. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Bengkulu nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 5. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bengkulu nomo 16 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 6. Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. 7. Raperda  tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. 8. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 9. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PDAM. 10. Raperda Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Bengkulu. 11. Raperda Penyertaan Modal pada BPRS Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: