Sekkot Tepis Tudingan Erna

Sekkot Tepis Tudingan Erna

 \"\" BENGKULU, BE - Perseteruan antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu terkait ketidakhadirian dewan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), Rabu (22/3) lalu, semakin memanas.

Bahkan tudingan yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE yang mengatakan pihaknya tidak hadir karena undangan Musrenbang baru diberikan Pemkot 2 jam sebelum Musrenbang digelar, langsung dibantah oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Bengkulu, Marjon MPd.

“Itu tidak benar. Tidak ada 2 jam sebelum Musrenbang itu kita baru kasih surat,” ungkap Marjon kepada BE, kemarin (24/3).

Dalam hal merencanakan kegiatan Musrenbang itu, kata Marjon, pihaknya sudah melakukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk memberikan surat pemberitahuan atau undangan menghadiri Musrenbang kepada DPRD Kota Bengkulu dilakukan sebelum hari pelaksanaan. Bahkan, tanda terima surat itu saat ini masih dipegang oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bengkulu, H Romadhan Indosman SH MH.

“Ada dokumennya kok. Lihat saja di Sekwan sana. Jam berapa, dan tanggal berapa surat itu dimasukkan ada sama dia (Sekwan, Red),” tukasnya.

Kejadian saling tuding antara Pemkot dan DPRD terjadi bukan kali ini saja.

Marjon mengemukakan, kejadian serupa juga pernah terjadi saat DPRD Kota Bengkulu lambat dalam mengesahkan APBD Kota Bengkulu 2017. Pada saat itu, pihak dewan juga menuding lambatnya pengesahan APBD itu lantaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dianggap lambat mengusulkan APBD.

“Kejadian ini hampir sama dengan lambatnya pengesahan APBD dulu,” imbuhnya.

Selain membantah tudingan mengenai surat pemberitahuan yang baru diserahkan 2 jam sebelum pelaksanaan Musrenbang, Marjon juga membantah bahwa Pemkot dituding kerap tidak hadir dalam kegiatan dewan.

Ia menyebutkan, dalam hal menghadiri undangan dewan, seperti inspeksi mendadak (Sidak), pembahasan anggaran, dan sidang paripurna tidak harus Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE yang hadir, meskipun surat pemberitahuan ditujukan kepada walikota.

Sebab, ketidakhadiran walikota dapat diwakilkan dengan pejabat yang lain, seperti Wakil Walikota, Sekda, atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Marjon juga menegaskan, bahwa tidak ada aturan yang mengatur bahwa kehadiran walikota tidak dapat digantikan.

“Kepala daerah itu adalah kepala wilayah, jadi tidak mungkin dia hanya memikirkan menghadiri undangan saja. Kan masih ada pejabat yang lain,” paparnya.

Konteks ketidak-hadiran Walikota Bengkulu Helmi Hasan dalam memenuhi undangan dewan, lanjutnya, berbeda dengan tidak hadirnya seorang pun anggota DPRD Kota Bengkulu dalam Musrenbang yang dilakukan beberapa hari lalu. Apa lagi, alasannya sedang melakukan perjalanan Dinas Luar (DL).

Dengan tidak adanya 1 pun anggota DPRD Kota Bengkulu yang ada di kantor, Marjon mengatakan itu sama saja DPRD Kota Bengkulu tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Seharusnya tidak semuanya berangkat DL. Harus ada satu unsur pimpinan yang tinggal. Bagaimana kalau ada masyarakat yang mau menyampaikan aspirasinya?,” tanya Marjon.

Sekwan Akui Sudah Disposisi

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bengkulu, H Romadhan Indosman SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat pemberitahuan atau undangan menghadiri Musrenbang untuk anggota DPRD Kota Bengkulu itu sudah diterimanya 3 hari sebelum hari pelaksanaan. Sehingga tidak benar bahwa Pemkot memberikan surat itu 2 jam sebelum pelaksanaan Musrenbang.

Romadhan menjelaskan, ada dua surat mengenai Musrenbang yang diterimanya dari Pemkot. Pertama, surat untuk Ketua DPRD Kota Bengkulu sebagai narasumber dalam Musrenbang, dan kedua surat undangan untuk seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu untuk menghadiri Musrenbang. Bahkan, dia sudah memberikan disposisi terhadap 2 surat itu untuk diteruskan ke Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi.

Diakuinya, surat pertama diterimanya 3 hari sebelum Musrenbang. Sementara, surat kedua yaitu undangan untuk seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu menghadiri Musrenbang diterimanya 1 hari sebelum pelaksanaan Musrenbang yaitu pada Selasa (21/3) lalu.

“Sudah 2 kali surat saya terima untuk Musrenbang. Bahkan kedua surat itu langsung saya disposisikan hari itu juga,” ungkapnya saat dikonfirmasi BE via telepon selulernya, kemarin (24/3).

Dijelaskannya, proses administrasi di DPRD Kota Bengkulu yaitu dimulai surat masuk ke Bagian Umum terlebih dahulu, setelah diproses di Bagian Umum, kemudian barulah surat masuk ke Sekretaris Dewan. Setelah surat itu sampai ke Sekwan, maka surat itu didisposisi untuk diteruskan ke pimpinan DPRD Kota Bengkulu.

Romadhan menambahkan, terkait dengan Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi yang baru menerima surat Musrenbang itu 2 jam sebelum pelaksanaan, kemungkinan itu merupakan kesalahan stafnya sendiri.

“Tidak tahu kesalahannya dimana, sebab kalau menurut prosedur sudah dijalankan. Mungkin staf ibu itu,” pungkasnya.(311)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: