Per Maret 2017, 10 Draft Usulan Raperda Diajukan

Per Maret 2017, 10 Draft Usulan Raperda Diajukan

\"\"

CURUP, bengkuluekspress.com - Memasuki tahun 2017 beberapa SKPD mulai berinisiatif untuk mendukung program unggulan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) yaitu Kota Kesehatan, Kota Relegius, Pendidikan dan Pariwisata melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

Seperti disampaikan, Kabag Hukum Setdakab RL, Maxpynal melalui Kasubbag Peratutan Perundang Undangan, Indra Hadiwiyata,hingga kini terdapat 10 draft usulan Raperda Baru dari beberapa SKPD yang tercatat di bagian Hukum Setdakab RL yang akan diajukan sebagai Raperda kedepannya.

Antaranya, Raperda Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Raperda Kawasan Tanpa Rokok dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Raperda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di kabupaten Rejang Lebong dari Dinas Perdagangan (Disperindag), lalu Raperda Pencegahan dan Peningkatan terhadap Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Raperda Perubahan Perda Kabupaten RL nomor 15 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dari Dinas Pariwisata (Dispar) serta masih banyak lagi beberapa Rancangan Perda yang diajukan oleh beberapa SKPD.

\"Beberapa usulan untuk diajukan sebagai Raperda ini nanti masih akan dijaukan ke pihak DPRD RL, apakah bakal dibahas sebagai Raperda kedepannya atau tidak, masih ada beberapa proses lainnya untuk dijadikan sebagai Perda,\" pungkas Indra. (Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: