BPN: Sertifikat Lapangan Golf Sah, Atas Nama N. Simatupang

BPN: Sertifikat Lapangan Golf Sah, Atas Nama N. Simatupang

BENGKULU, BE - Meski masih ditelusuri kepemilikan lahan lapangan golf oleh tim dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu dan Polda Bengkulu, namun Kepala Kanwil BPN, Ir Danu Ismadi membenarkan bahwa

sertifikat lapangan golf seluas 3,3 hektare atas nama N Simatupang adalah asli dan masih berlaku hingga saat ini.

Danu Ismadi mengatakan, semua sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN itu tetap sah atau berlalu sampai kapanpun. Gugurnya sertifikat tanah itu hanya bisa dilakukan melalui persidangan dengan gugatan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

\"Sertikatnya masih sah. BPN juga tidak bisa mencabutnya, kecuali melalui persidangan,\" terang Danu kepada BE, kemarin (22/3).

Sertifikat lahan lapangan golf atas nama N Simatupang itu sendiri diketahui diterbitkan tahun 1974. Namun, lanjut Danu, penerbitan sertifikat itu berbenturan dengan penetapan kawasan tersebut menjadi kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 1985.

\"Tapi yang jelas sertifikat yang sudah dikeluarkan itu akan tetap sah dari sebelum tahun 1985 maupun sesudah tahun tersebut,\" ungkapnya

Danu mengakui, sampai saat ini belum diketahui apakah lahan lapangan golf serta lahan milik warga tersebut masuk dalam pembebasan lahan atau telah diserahkan ke Pemprov Bengkulu sebagai aset.

\"Ini yang sekarang masih ditelusuri, kalau nanti sudah diketahui semua data-data sebelumnya, maka akan ketahuan mana yang milik warga, milik pemprov dan miliki BKSD sebagai TWA,\" ujarnya.

Namun ia mengaku yang lebih mengetahui titik terang masalah ini adalah BPN Kota Bengkulu. Sebab, yang mengeluarkan sertifikat tersebut adalah BPN Kota.

Danu menegaskan, proses penelusuran ini akan tetap dilakukan. Jika hasilnya telah didapatkan, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah itu dapat mengajukan guguatan melalui persidangan. Sehingga sertifikat yang telah dikeluarkan dapat digugurkan nantinya.

\"BPN Kota Bengkulu sebenarnya yang lebih mengetahui duduk permasalahannya. Tapi yang jelas, kita tunggu penelusuran oleh tim dulu,\" tandas Danu. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: