Sidang Kasus Bupati Bengkulu Selatan Wajib di Manna

Sidang Kasus Bupati Bengkulu Selatan Wajib di Manna

KOTA MANNA, BE – Proses penyidikan terhadap 7 tersangka dalam kasus upaya penjebakan Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH dengan penemuan narkoba di ruang kerja Bupati BS, 10 Maret lalu, yang ditangani Badan Narkotika Provinsi Bengkulu yang dilimpahkan ke Kejati Bengkulu mendapat sorotan dari praktisi hukum di BS.

Sufrial SH selaku pengacara dan juga praktisi hukum mengatakan, proses persidangan ke-7 tersangka yang terlibat menjebak Bupati BS tersebut, wajib digelar di Pengadilan Negeri Manna. Sebab jika di PN Bengkulu, maka pihak Kejati dan Pengadilan Tinggi Bengkulu melanggar asas peradilan.

\"Menurut saya, persidangan ke-7 tersangka kasus narkoba untuk menjatuhkan nama baik Bupati BS wajib di gelar di PN BS, sebab jika tidak maka Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu melanggar asas peradilan,” katanya.

Menurut Sufrial, sebagaimana kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), peradilan itu harus berpedoman pada asas peradilan cepat, efektif, efesien dan biaya murah. Jika persidangan di gelar di PN Bengkulu, maka sudah mengangkangi asas-asas tersebut, karena biaya yang akan dikeluarkan tinggi.

“Saksinya terbanyak dari BS, jika mereka harus sidang ke Bengkulu tentu biaya yang dikeluarkan tinggi, artinya asas-asas peradilan tersebut sudah diabaikan oleh Kajati dan Letua PT Bengkulu,” ujarnya.

Selain itu, sambung Sufrial, sebagaimana (locus delictus) yakni lokasi kejadian dan tempos delictus (waktu kejadian), semuanya terjadi di BS. Sehingga, dirinya menilai tidak ada alasan perkara tersebut disidangkan di PN Bengkulu.

“Jika pihak Kajati dan Ketua PT beralasan demi keamanan jalannya persidangan, tunjukan pada saya pada bagian mana di KUHAP tersebut yang menyebutkan asas peradilan seperti itu,” kata Sufrial.

Kemudian, akat dia, dengan persidangan di PN Manna, maka para saksi akan mudah datang ke pengadilan untuk memberikan keterangan atau tidak ada alasan bagi mereka untuk menolak hadir. Namun, jika persidangan di gelar di PN Bengkulu, akan memberatkan para saksi untuk hadir. Sebab biaya yang dikeluarkan mereka tidak kecil. Ditambah lagi persidangan tersebut belum tentu selesai satu hari.

\"Coba pikir, sekali ke Bengkulu saksi harus mengeluarkan biaya Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu perorang, ya kalau ketika mereka datang langsung sidang, namun jika sidang diundur, mereka harus datang lagi. Jika mereka tidak datang, aparat mengeluarkan surat upaya paksa, padahal aparat sendiri yang melanggar asas-asas peradilan yang sederhana dan biaya seringan mungkin. Sebab biaya saksi tidak ditanggung Negara,” tandas Sufrial.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri BS, Rohayatie SH MH mengaku, jika nanti pihak Kejati Bengkulu melimpahkan berkas perkara ke PN Manna dan menunjuk pihak Kejari BS untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU), dirinya mengaku siap.

Hanya saja, sampai saat ini belum ada kepastian apakah persidangan tersebut akan digelar di BS atau di PN Bengkulu. “Jika sidang di BS kami siap,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua PN Manna, Ade Sumitra SH MH mengaku juga siap menyidangkan perkara ke-7 tersangka tersebut, jika proses persidangan di limpahkan ke PN Manna. “Kalau persidangan kasus temuan narkoba di gelar di ruang Bupati BS digelar di BS, kami siap melaksanakannya,” ujarnya.

Berkas RZ dan HE Segera Dilimpahkan

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu Brigjen Pol Benny Setiawan MH melalui Kabag Umum BNNP Bengkulu Drs Noor Said mengungkapkan, berkas perkara 2 tersangka penjebakkan Bupati Bengkulu Selatan yaitu RZ (mantan Sekretaris Daerah (Sekda) BS) dan HE (mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu) dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.

Hal tersebut dilakukan menyusul sebelumnya BNNP Bengkulu juga telah menyerahkan berkas perkara 5 orang tersangka lainnya yaitu RE mantan Bupati Bengkulu Selatan, DM yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BNNP Bengkulu, DF PNS BNNP Bengkulu, dan AM yang merupakan oknum LSM, dan SR anggota BNNP Bengkulu sudah terlebih dahulu diserahkan ke Kejati.

\"Saat ini kita sedang melengkapi berkasnya. Semakin cepat semakin bagus, kalau tidak ada halangan minggu depan semua berkasnya sudah siap,\" ungkapnya kepada BE, kemarin (22/3).

Untuk berkas perkara 5 orang tersangka lainnya, Noor menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Kejati terkait berkas perkara yang sudah diserahkan tersebut. Apakah nantinya berkas tersebut akan dilengkapi atau P19 atau dapat ditingkatkan ke tagap 2 P21.

\"Hingga saat ini kita masih menunggu jawaban dari Kejati. Kalau harus dilengkapi ya kami akan lengkapi sesegera mungkin dan bisa ke tahap 2,\" tukasnya.

Sebanyak 7 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh BNNP Bengkulu dalam kasus penjebakkan Bupati BS tersebut saat ini ditahan di 2 tempat berbeda. Khusus untuk mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu AKBP HE saat ini ditahan di Mapolda Bengkulu. Sementara 6 orang tersangka lainnya termasuk mantan Bupati BS RE alias Bowok dan mantan Sekda BS RZ ditahan di lapas Bentiring.

Nantinya, setelah seluruh berkas perkara ke-7 orang tersangka tersebut dianggap P21 oleh Kejati Bengkulu maka proses persidangan seluruh tersangka tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

\"Ya, nanti sidangnya di Pengadilan Negeri Bengkulu. Untuk itu kita upayakan agar seluruh berkas tersebut dapat dipenuhi dan segera kita limpahkan,\" tandasnya.(369/311)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: