BPJS Kesehatan Hak Semua Pekerja

BPJS Kesehatan Hak Semua Pekerja

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan

CURUP, BE - Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Rizki Lestari SSi Apt AAAK mengingatkan bahwa perusaahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan BPJS Rabu (22/3) kemarin.

\"Sesuai dengan peraturan yaitu Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali,\" tegas Rizki.

Oleh karena itu Rizki berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong dan tiga kabupaten lain yang berada di wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Curup yaitu Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Utara yang belum mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkannya.

\"Selain gaji, jaminan kesehatan dalam hal ini BPJS Kesehatan adalah hak dari pekerja, baik pekerja perusahaan skala besar sampai usaha mikro atau skala kecil,\" tambah Rizki.

Lebih lanjut Rizki menjelaskan, yang termasuk pekerja adalah mereka yang menerima upah, baik yang memberi upah tersebut adalah perusahaan besar maupun perusahaan kecil bahkan pemilik toko pun wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sebab, karyawan toko juga meneima gaji setiap bulannya.

Untuk badan usaha di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, dari 166 badan usaha yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong baru ada 43 badan usaha yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dari 43 yang sudah terdaftar tersebut 29 terdaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup sisanya di Kantor BPJS Kesehatan Cabang lain.

\"Dengan melihat kenyataan tersebut, maka saat ini jumlah badan usaha yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan belum mencapai 50 persen,\" jelas Rizki.

Terlebih lagi, menurut Rizki masih banyak perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong yang belum terdaftar. Sehingga menurutnya jumlah badan usaha mulai dari skala besar hingga kecil kemungkinan besar lebih dari 166 badan usaha.

Dengan masih banyaknya badan usaha yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan ini, BPJS Kesehatan Cabang Curup bersama sejumlah pihak terkait lainnya akan terus melakukan kegiatan sosialisasi kepada badan usaha yang ada. Sebab, pemerintah telah menargetkan per 1 Januari 2019 mendatang seluruh masyarakat Indonesia harus terdaftar di BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Dwi Purnama Sari SSos MM juga mengungkapkan, kedepannya pihaknya akan melakukan pendekatan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

\"Kita akan melakukan pendekatan kekelusrgaan, agar perusahaan bisa mendaftarkan pekerjanya menjadi persera BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,\" terang Dwi.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan seluruh perusahaan atau badan usaha yang ada di Kabupaten Rejang Lebong mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan termasuk perusahaan yang belum melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(251/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: