Calon Tersangka Pembangunan Pemukiman Nelayan Dikantongi!

Calon Tersangka Pembangunan Pemukiman Nelayan Dikantongi!

\"Korupsi\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pemukiman nelayan yang dilakukan di lima lokasi di Kota Bengkulu pada tahun 2015. Hanya saja, Kejati belum ingin membeberkan tersangka dalam proyek yang ditangani langsung Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan total anggaran Rp 10 miliar bersumber dari APBN tersebut.

\"Calon tersangka dalam perkara ini sudah ada, berapa dan siapa namanya belum bisa kita sebutkan. Yang jelas siapa yang paling bertanggung jawab dalam proyek itu kemungkinan besar yang menjadi tersangka,\" ujar Kajati Bengkulu, Sendjun Manullang SH MH melalui Aspidsus, Henri Nainggolan SH MH, kemarin (13/2).

Masih dikatakan Aspidsus, saat ini tim penyidik masih fokus menghitung kerugian negara yang melibatkan BPKP Perwakilan Bengkulu. Selain itu penyidik juga masih memeriksa beberapa saksi ahli yang berhubungan dengan perkara tersebut. Jika semuanya sudah selesai tahap demi tahap. Ditargekan dalam bulan ini sudah bisa memfokuskan untuk menetapkan sekaligus mengumumkan tersangkanya.

\"Saat ini kita masih menunggu audit kerugian negaranya, beberapa saksi ahli yang berkaitan dengan proyek itu juga masih akan diperiksa,\" imbuh Aspidsus.

Selain melakukan penyidikan untuk proyek pembangunan pemukiman nelayan yang diduga tidak sesuai spek, tim juga melakukan penyelidikan untuk proyek pembangunan jalan hotmix dikawan perumahan nelayan. Karena berdasarkan cek fisik dilapangan, tim menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pembangunan jalan tersebut.

\"Selain dugaan pembangunan rumah yang tidak sesuai spek, kita juga akan melakukan penyelidikan proyek pembangunan jalan di kawasan pemukiman,\" tegas Aspidsus.

Lima titik pemukiman nelayan ini berada di Kecamatan Kampung Melayu, Kelurahan Berkas, Kelurahan Bajak, Kelurahan Malabero dan Kelurahan Sumur Meleleh. Beberapa saksi seperti pihak Kontraktor, PPK, Bendahara, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pokja sudah diperiksa penyidik. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: