SK Diserahkan Ahli Waris, Pinjaman Lunas

SK Diserahkan Ahli  Waris, Pinjaman Lunas

Nasabah Pensiunan Bank Mantap Meninggal

BENGKULU, BE - Bank Mandiri Taspen Pos (Bank Mantap) Cabang Bengkulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada ahli waris nasabah Bank Mantap yang telah meninggal dunia. \"SK pensiun nasabah dari Bank Mantap yang sudah meninggal dunia SK nya diserahkan kepada ahli waris \", jelas Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Pos Bengkulu, Irawan Sumardi, usai menyerahkan SK nasabah pensiunan Bank Mantap yang sudah meninggal atas, Rifai, warga Jalan Ringan Jembatan Kecil, kepada penerima SK ahli waris (Anak) atas nama, Densitas Afriyanti, dikantor Bank Mantap Cabang Bengkulu, (13/03).

Irawan menjelaskan, nasabah Bank Mandiri Taspen Pos dicover oleh asuransi. Pinjaman nasabah pensiunan Bank Mantap yang sudah meninggal tidak menjadi tanggungan ahli waris atau dianggap lunas.

Jikalau Bapak-bapak mendengar bahwa biaya asuransi Bank Mantap kecil dikarenakan tidak mengcover full pinjaman, itu informasi yang tidak tepat. Ini bukti kongkrit bahwa nasabah full di cover asuransi. \"Ini sesuai dengan komitmen dari Bank Mantap untuk memberikan layanan yang terbaik buat para purnabakti \", Jelasnya tegas.

Sementara itu penerima SK nasabah (Ahli waris ) pensiunan dari Bank Mantap yang sudah meninggal, Densitas Afriyanti, di wawancara BE dikantor Bank Mantap Cabang Bengkulu usai menerima SK kemarin mengatakan, terima kasih atas proses penyelesaian klaim yang cepat dan hutang almarhum bapak selesai.

\"Kami akan menghadap PT. Taspen dan tetap men jadi nasabah dari Bank Mantap untuk pensiunan terusan dari bapak \". Katanya puas dengan pelayanan Bank Mantap. (Cik7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: