Tindak Distributor Pemasok Minyak Goreng Curah!

Tindak Distributor Pemasok Minyak Goreng Curah!

LEBONG UTARA, Bengkulu Ekspress - Peredaran Minyak Goreng Curah/tanpa kemasan dan tidak memiliki lebel Standar Nasional Indonesia (SNI) masih banyak dijual pedagang dikabupaten Lebong. Terkait hal ini, salah seorang warga Talang Ulu Raskini ketika menghadiri Reses Angota DPRD lebong meminta agar DPRD dapat mendorong Pemda Lebong melakukan razia dan menindak distributor yang masih memasok minyak goreng curah ke Lebong.

\"Sekarang masih banyak pedagang yang menjual minyak goreng curah, padahal menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 tidak boleh lagi diperjualbelikan karena minyak goreng curah dapat menimbulkan penyakit seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Kita yang awam ini tidak paham dengam hal ini tapi kalau memang menyebabkan penyakit tentunga harus ada tindakan. Jangan sampai kita yang tidak paham ini menjadi korban,\' ujar Rasini.

Terkait permasalahan yang disampaikan warga tersebut, Wakil Ketua II DPRD Lebong Azman May Dolan mengungkapkan dewan akan terlebih dahulu meminta pendapat dari Dinas Kesehatan serta akan turun kelapangan bersama dengan Dinas Perdagangan maupun Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengecek kandungan yang terkandung dalam minyak curah tersebut.

\"Kita belum tau kandungan dalam minyak curah tersebut, untuk memastikanya akita akan libatkan BPOM untuk mengecek kandungan minyak curah tersebut. Kita mengimbau pedagang agar mengikuti laranagan yang ada dalam peraturan menteri perdaganagan tersebut. Tentunya kalau penjulan minyak curah ini masih dilakukan akan merugikan keluarga kita sendiri,\" ujar Dolan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: