Dewan Kota Belum Laporkan Kekayaan

Dewan Kota Belum Laporkan Kekayaan

BENGKULU, BE - Seluruh anggota dan unsur pimpinan DPRD Kota Bengkulu yang berjumlah 35 orang hingga saat ini belum ada yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terungkap dalam pertemuan DPRD Kota dengan KPK beberapa waktu lalu.

“Sejauh ini memang belum ada anggota dewan yang menyampaikan LKHPN ke KPK, mungkin dalam waktu dekat ini semua itu akan kita selesaikan,” kata Sekretaris Dewan DPRD Kota Bengkulu, H Romadhan Indosman SH MH, kemarin.

Sebelumnya, KPK memberikan batas waktu untuk pejabat di DPRD kota menyerahkan laporan pada awal tahun 2017 lalu. Namun karena belum ada yang melaporkan, maka pihak KPK pun memperpanjang batas waktu hingga 31 Maret ini.

“Kita harapkan agar anggota dewan untuk segera menyerahkan laporan tersebut untuk sesuai dengan instruksi KPK, yang diberi waktu hingga akhir bulan ini,” tukasnya.

Untuk memenuhi batas waktu tersebut, Sekretariat Dewan akan membentuk tim khusus untuk mendata harta kekayaan seluruh anggota maupun unsur pimpinan legislatif ini.

Sebab, hal ini bersifat wajib seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dijelaskan setiap penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya baik sebelum maupun sesudah menjabat. Selain itu pejabat negara wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat atau mutasi atau promosi dan pensiun.

“Tim ini akan bergerak menelusuri dan meminta data kekayaan yang dimiliki anggota denwan baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Insya Allah dalam minggu ini akan efektif kita laksanakan,” jelasnya.

Untuk diketahui, bila dalam pemeriksaan KPK diketahui penyelenggara negara dengan sengaja menyembunyikan harta kekayaan, dan tidak menyerahkan LHKPN, maka dapat dikenakan sanksi pelanggaran disiplin berat hingga pemecatan.

Namun jika dalam pengecekan KPK terbukti ditemukan adanya harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi, maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: