Batas Desa Belum Singkron

Batas Desa Belum Singkron

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pelacakan tapal batas 69 desa di 4 kecamatan di Kabupaten Seluma belum selesai secara utuh. Dari hasil pengukuran yang telah dilakukan Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, menyisakan 21 tapal batas yang belumlah singkron. Hanya saja, hal tersebut tidak menjadi permasalahan utama. Mengingat singkronisasi ini telah diselesaikan dengan pertemuan antar sesama desa yang belum singkron.

“Untuk menyingkronkan batas 21 desa ini telah menemui kata sepakat dan dalam waktu dekat peta desapun diterbitkan,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah kabupaten Seluma Nopetri Elmanto Msi kepada BE kemarin (24/2).

Batas 21 desa di 7 kecamatan yang saling berkaitan telah di selesaikan dengan rapat bersama. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 45. Desa di 7 kecamatan saling berkaitan ini adalah. Kecamatan Lubuk Sandi, Seluma Selatan, Talo Kecil, Semidang Alas Maras(SAM), Semidang Alas (SA), Seluma Utara, Ulu Talo dan Seluma Timur.

“Untuk batas desa telah rampung sehingga sekarang tahap penyusunan keputusan dan berikut dengan peta desa sekaligus,” bebernya.

Disampaikan, sebelumnya batas desa ini tidak singkron. Masing-masing hanya sekedar saling berargumen dalam pengukuran dan penetapan batas di lapangan. Sebagian besar dari perangkat desa berpatokan pada sejarah desa tanpa di dukung dengan bukti dan kelengkapan tanda lainnya.

“Kebanyakan hanya berpatokan pada sejarah berdirinya desa semata tanpa adanya dokumen lengkap dan tanda batas lengkap,”sambungnya.

Sebanyak 69 desa yang diukur batasnya tersebut berada di 4 kecamatan, meliputi Kecamatan Seluma Utara, Ulu Talo, Semidang Alas Maras (SAM) dan Semidang Alas(SA). Termasuk 3 kelurahan di kawasan tersebut. Sementara pengukuran tapal batas ini dilakukan bersama perangkat desa. Sehingga diharapkan, seluruh perangkat desa dan kades bisa mengikuti pelacakan batas desa ini. Pelacakan batas desa itu dilakukan bersama tim Top Dam Sriwijaya.

Ditambahkan, dua tahun berturut-turut kegiatan pelacakan terus dilakukan. Hanya saja, sejumlah kesulitan dalam kegiatan ini juga ditemukan, antara lain di Kecamatan Lubuk Sandi, Ulu Talo, Seluma Timur dan Seluma Utara. Mengingat di desa tersebut banyak terdapat hutan. Kawasan hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan buruh.

“Permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan mengacu pada Permendagri No 45 tersebut,” sambungnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: