Pedagang Pasar Tais Datangi DPRD

Pedagang Pasar Tais Datangi DPRD

TAIS, BE - Pedagang Pasar Tais yang menolak pindah ke Pasar Sembayat dan masih bertahan di Pasar Tais, siang kemarin (21/2) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Ketangan pedagang ini meminta DPRD Seluma ikut mencari solusi atas permasalahan pemindahan pasar Tais tersebut.

Pedagang Pasar Tais berjumlah sekitar 50 orang menggunakan kendaraan roda dua dan mobil pribadi itu,tiba sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka disambut langsung Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd, MSi serta Anggota DPRD Seluma dari Komisi III.

Saat hearing, salah seorang Ketua Kelompok Pedagang Rozi atau yang akrab disapa Ujang (50) mengatakan, mereka meminta agar Pasar Mingguan Tais di Kelurahan Pasar Tais tetap dibuka. Meski Pemkab Seluma melalui Dinas Perindagkop dan UKM Seluma sudah memindahkan sebagian pedagang ke Pasar di Kelurahan Sembayat saat ini.

“Tanah Pasar Tais tersebut bukan hanya milik Abu Hasan saja, melainkan milik tiga orang. Termasuk Datuk Dana serta Datuk Sakril. Selama ini diinformasikan kalau hanya milik satu ahli waris saja,” tegasnya.

Selain itu, sejak dikeluarkannya surat keputusan (SK) penutupan Pasar Tais pada 2013, Pemkab Seluma melalui dinas terkait tidak pernah memperhatikan Pasar Mingguan Tais. Bahkan tidak mengelola pasar dengan baik, namun Pemkab Seluma melalui Dinas Perindagkop dan UKM tetap memungut retribusi pasarnya.

“Kemana perginya retrebusi yang sudah dibayarkan selama ini, padahal tidak ada satupun bangunan yang dibangun menggunakan iuran yang sudah di bayar,” sampainya kemarin. Dijelaskan juga, penggusuran yang dilakukan Pemkab Seluma melalui tim terpadu tidak ada dasar hukumnya. Mengingat pedagang hanya menempati lahan milik ahli waris bukan lahan milik Pemda Seluma.

Menurut Ujang, terhitung 1982 lalu melalui dana Inpres, Pasar Tais hanya memiliki 30 lapak saja. Kemudian pada tahun 1987 kembali dibangun sehingga jumlah los bertambah menjadi 93 los panjang. Pembangunan tersebut menggunakan iuran dari masyarakat bukan dari anggaran Pemerintah Seluma.

“Setiap tahunnya retrebusi itu terkumpul Rp 65 juta yang dipungut dari kelompok pedagang Pasar Mingguan Tais,” bebernya lagi.

Menanggapi masalah ini Waka II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MSi mengatakan, DPRD Seluma tetap menampung aspirasi masyarakat. Kemudian memanggil Pemkab Seluma, termasuk Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Seluma. Karena DPRD Seluma juga harus mendengarkan keterangan dari Pemkab Seluma.

“Apa yang sudah menjadi keluhan dari masyarakat tentunya akan diperjuangkan. Kemudian DPRD Seluma akan memfasilitasi masyarakat yang tergabung dalam pedagang Pasar Mingguan Tais dengan memanggil Pemkab Seluma dan instansi terkait,” pungkas Okti. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: