Polres Bengkulu Bekuk 4 Bandar Narkoba

Polres Bengkulu Bekuk 4 Bandar Narkoba

BENGKULU, BE - Polres Bengkulu kembali mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba di Kota Bengkulu. Empat orang tersangka berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu. 3 orang diantaranya merupakan bandar narkoba, sementara 1 orang merupakan pecandu.

Penangkapan tersebut berawal saat ada informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba. Kemudian tim Sat Narkoba Polres Bengkulu langsung bergerak ke TKP pada Rabu 8 Februari lalu di jalan Abubakar Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung. Di TKP, polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial NK (29). Dari tangan NK polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu. Saat ditangkap, NK berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu didalam mulutnya.

\"Ini saat ditangkap narkobanya di letakkan didalam mulut dengan asoi hitam. Alhamdulillah berhasil kita temukan,\" ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIK saat menggelar ekspose terhadap penangkapan bandar narkoba, kemarin (16/2).

Setelah berhasil menangkap NK, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu melakukan pendalaman. Dari keterangan NK, polisi kemudian kembali menangkap YM (32) seorang ibu rumah tangga yang tinggal Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu.

\"Ini kita tangkap sekitar pukul 18.30 WIB. Ditangkap di Pagar Dewa Kecamatan Selebar dengan barang bukti satu paket,\" ungkapnya.

Setelah menangkap YM, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar narkoba lainnya, yaitu AS (31) yang merupakan bos koran mingguan. AS ditangkap di kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singgaran Pati. AS ditangkap sekita pukul 01.00 dini hari dirumahnya saat sedang asyik menghisap sabu.

Dari keterangan AS polisi kemudian kembali menangkap JS (22) warga Lubuk Linggau. JS ditangkap di gang Jeruk Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati. Saat ini seluruh tersangka diamankan di Polresta Bengkulu.

Dari penangkapan tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 buah paket, 4 unit handphone, dan 2 buah alat hisap sabu (bong).

\"Penangkapan ini berjenjang. TKPnya lain-lain. Barang bukti yang kita amankan ini ada 5 paket sabu. 3 orang adalah bandar,\" tukasnya.

Ke empat orang tersangka tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu untuk tersangka YM (32) ibu rumah tangga hanya dilakukan rehabilitasi karena YM hanya merupakan pecandu narkoba. Kendati demikian, Ardian menyebutkan terhadap YM meskipun direhabilitasi namun proses hukumnya akan tetap berjalan.

Sementara itu, terhadap jaringan tersebut polisi masih mencari satu orang yang diduga bandar narkoba berinisial WL alias Alek Brewok.(311)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: