Dugaan Korupsi di Sekwan Naik Penyidikan

Dugaan Korupsi di Sekwan Naik Penyidikan

\"Bengkulu\"KEPAHIANG, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menyimpulkan adanya indikasi penyelewengan dana operasional di sekretariat DPRD (Sekwan) Kepahiang. Sehingga penyidik sepakat meningkatkan ke penyidikan. Hal itu untuk mengungkap fakta kebenaraan dugaan pelanggaran aturan dalam penyerapan dana Rp 1,2 miliar ditahun lalu tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Arief Wirawan SH, Selasa (14/2/2017) menyatakan, bila penyidik menemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana, yang salah satunya digunakan untuk dana Bahan Bakar Minyak (BBM) anggota DPRD itu. Sehingga dalam ekspose yang digelar secara internal, penyidik menyatakan sepakat meningkatkan status pengusutan dari penyelidikan ke penyidikan.

\"Hasil ekspose tadi, disekapati perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,\" ungkap Arief.

Menurutnya, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 29 orang saksi. Sehingga dapat menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengunaan anggaran Rp 1, 2 miliar tersebut. Penyidik mengantongi adanya dugaan markup anggaran, fiktif dan kelalaian mekanisme penguna anggaran atau tidak mengunakan mekanisme lelang. \"Indikasi penggelembungan atau mark up harga, indikasi penggunaan dana fiktif, karena mobil tidak servis dibilang diservis,\" tuturnya.

Dikatakannya, dalam perkara ini diketahui juga ada dugaan pelanggaran mekanisme penggunaan anggaran. Sebab tidak menggunakan proses lelang.

\"Penyidik akan kembali memanggil kembali 29 orang saksi dan ditambah 17 saksi lainnya dari anggota DPRD Kepahiang. Pemeriksaan akan dimulai Senin (20/02) depan,\" ungkapnya.

Ditegaskan Arief, bila tersangka akan ditetap setelah adanya hasil audit investigasi dari BPKP Bengkulu. Penyidik akan bergerak cepat dalam menyelesaikan pekara tersebut. Targetnya penyidikan akan dikejar selama satu bulan dan akan dilimpahkan ke jaksa peneliti, lalu dilanjutkan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diadili ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: