Pilkades Tahap II Harus Lancar

Pilkades Tahap II Harus Lancar

Mian: Jangan Ada Masalah Lagi

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir Mian menyampaikan agar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahap II nanti tidak mengulang masalah sebelumnya. Sehingga perubahan dan perbaikan 2 Raperda yang diajukan ke DPRD BU dapat menjadi acuan yang jelas mengenai Pilkades tersebut. ‘’Kami mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas semua fraksi yang memberi dukungan, perhatian, tanggapan dan saran terhadap 2 Raperda yang sedang dibahas ini,’’ ujar Mian, dalam jawaban eksekutif atas 2 Raperda yang diajukan perubahan dalam sidang Paripurna DPRD Bengkulu Utara, kemarin (8/2).

Bupati menyebutkan mengenai kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahap II, pemda telah menyiapkan aturan Pentunjuk Teknis (Juknis). Sehingga dapat menjelaskan proses pelaksanaan Pilkades. Kemudian menekan terjadinya kesalahan dan penyimpangan.

‘’Kita berharap pelaksanaan Pilkades Tahap II ini tidak ada masalah. Mengenai persoalan Pilkades serentak sebelumnya, yakni Desa Tepi Laut telah kita selesaikan,’’ ungkapnya.

Mian juga menyampaikan mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pemerintah menjamin akan melakukan pengawasan secara ketat dalam pelaksanaannya nanti. Sehingga masyarakat benar-benar dapat menikmatinya. ‘’Penghapusan denda dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat dalam segi pengurusan administrasi Kependudukan akan kita awasi. Agar ini tepat sasaran dan dinikmati masyarakat,’’ ungkapnya.

Sedangkan jika terjadi Pungitan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka Bupati menegaskan inilah yang menjadi tugas Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli yang melakukan pemantauan. ‘’Kalau ada pungli di Dinas Dukcapil, jadi Satgas Pungli harus bertindak,’’ pungkasnya.

Adapun 2 Perda yang diajukan untuk perubahan, yakni Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bahkan saat ini, pihak DPRD Bengkulu Utara telah berangkat melakukan studi banding sejak kemarin hingga hari Sabtu (11/2), guna penyelesaikan 2 Raperda tersebut. Selanjutkan akan digelar hearing komisi.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: