Setubuhi Anak Tiri 60 Kali, Korban Hamil, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Setubuhi Anak Tiri 60 Kali, Korban Hamil, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

KEPAHIANG, BE - Sungguh sangat-sangat bejat perbuatan yang dilakukan oleh Abusrin alias Rin (47) warga salah satu desa di Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang.

Betapa tidak, pria tua ini dengan akal bulusnya tegah menyetubui anak tirinya Ny (12) sebanyak 60 kali hingga menyebabkan korban hamil, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku kurun waktu satu tahun lebih sejak Juni 2015 hingga Agustus 2016.

Aksi busuk pelaku dilakukan di pondok kebun dan rumahnya saat ditinggal sang istri hinga kini korban mengalami trauma dan tengah mengandung anak perbuataan buruk pelaku.

Atas perbuatan bejat terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menuntut terdakwa kurungan penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun pejara dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang kemarin (1/2).

\"Kita mengharapkan majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan kita, sebab korbannya merupakan anak dibawah umur,\" ujar JPU, Arya Marsepa SH.

Terdakwa dijerat pasal 76 d jo 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomoar 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sehingga JPU sangat yakin dengan dakwaannya dan menuntut terdakwa hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Pebuatan bejak dilakukan terdakwa terhadap korban dengan tipu daya dan ancamaan kekerasan, sehingga pelaku berhasil merenggut kesucian korban yang merupakan anak kandung istri kedua pelaku. Atas tuntutan tersebut terdakwa akan menyampaikan pembelaannya dalam persidangan selanjutnya. Sidang sendiri dipimpin ketua Majelis Hakim Yongki SH. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: