Pungutan Dilarang, Kalau Sumbangan Boleh, Bedanya?

Pungutan Dilarang, Kalau Sumbangan Boleh, Bedanya?

\"Bengkulu\"

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang adanya pungutan di sekolah. Namun, sekolah diperbolehkan menerima sumbangan. Lalu apa perbedaan pungutan dengan sumbangan?

Pengamat Pendidikan, Ahmad Syuriansyah menjawab pungutan dan sumbangan jelas berbeda. Ia mengatakan pungutan adalah hal yang wajib dilakukan oleh murid atau orang tua murid dan itu sifatnya mengikat. Sedangkan sumbangan sifatnya tidak mengikat. \"Mau menyumbang boleh, tidak menyumbang juga tidak apa-apa,\" katanya.

Secara substansi adanya sekolah menerima sumbangan itu tidak masalah. Ia menjelaskan, pendidikan itu tanggung jawab orang tua, masyarakat dan pemerintah. Di UUD 1945 tertulis bahwa mendapatkan pendidikan yang layak itu hak setiap masyarakat dan dijamin oleh pemerintah. Karena itulah muncul istilah bebas biaya pendidikan.

Dengan bebasnya biaya pendidikan, artinya tidak ada lagi pungutan untuk penyelenggaraan pemerintah. Pemerintah wajib menyediakan biaya operasional untuk pendidikan yang bermutu.

\"Nah, yang jadi pertanyaan, cukupkah biaya operasional tersebut. Dari beberapa kajian yang saya baca, itu belum cukup untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas. Kalau tidak cukup, siapa yang bertanggung jawab. Sebenarnya kita berharap ada keterlibatan pengusaha di dunia pendidikan,\" terang Ketua Prodi Magister Manajemen Pendidikan ULM tersebut.

Suriansyah menyebut kalau dikembalikan ke filosofi Ki Hajar Dewantara, yang menanggung itu adalah masyarakat.

\"Kalau masyarakat tidak dipungut, tidak dipaksa dan lain-lain, menurut saya tidak masalah. Karena tujuannya agar pendidikan lebih bagus dan biaya operasional tercukupi. Tapi, adakah orang seperti itu,\" sebutnya.

Suriansyah menyimpulkan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama kalau menginginkan pendidikan yang berkualitas. Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan berkualitas. Nah, pendidikan berkualitas membutuhkan dua hal. Pertama sumber dana dan kedua sumber daya.

Sumber dana untuk berbagai aktivitas profesional dan akademik. Sedangkan sumber daya bisa berupa ruangan, laboratorium dan SDM. \"Misalkan sekolah tidak punya laboratorium atau musala, bagaimana pendidikan karakter bisa berjalan. Nah, keterbatasan itulah membutuhkan partisipasi masyarakat. Kalau diibaratkan hukum Islam. Pungutan itu hukumnya wajib, sementara sumbangan hukumnya sunah. Jadi menurut saya substansinya berbeda,\" tegasnya. (rzy/yn/ram/fab/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: