Nunggak, PN Eksekusi Ekskavator

Nunggak, PN Eksekusi Ekskavator

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, kemarin (19/1) menyita/eksekusi satu unit ekskavator yang sedang disewakan di pembangunan tambak milik Eko (45), di Desa Pengubayan Kecamatan Kaur Selatan.  Eksekusi ini dilakukan atas surat keputusan Pengadilan Negeri  Bintuhan, dengan nomor penetapan tertanggal 19 Januari 2017 No. 01.Ped.Eks.Fidusia/2016/PN.Btn, atas perintah Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 2016 nomor : 30/Eks. Fidusia/2016/PN Tanjung Karang dalam perkara pemohon eksekusi fidusia atas nama pemohon PT.BRP Tri Surya Bumindo. “Kita menyita alat berat ini setelah pihak pemohon beberapa minggu lalu mengajukan surat eksekusi ekskavator kepada saudara Andi, karena alat berat ini sudah nunggak,” kata Abdul Muis SH Panitera dan juru sita dari PN Bintuhan, kemarin (19/1).

Dikatakannya, pihak pemohon meminta Pengadilan Negeri melakukan eksekusi terhadap ekskavator dengan merk Kobelco, type SK 200.8 jenis hidraulic ekskavator.

“Kita menyita alat berat ini hanya menjalankan surat keputusan dari PN Tanjung Karang, karena alat berat ini sedang bekerja di wilayah kita. Maka kita yang berwenang menyita ini,” terangnya.

Dalam eksekusi itu berlangsung sekitar pukul 17.000 WIB kemarin, bertempat  pembangunan usaha tambak udang Desa Pengubayan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Eksekusi ini dikawal ketat oleh aparat kepolisan. Eksekusi tersebut berlangsung lancar tanpa hambatan apapun. Karena saat eksekusi, termohon sedang berada di Lampung, dan ia hanya mewakilkan kepada karyawannya.

“Kalau dari laporan pemohon alat berat ini sudah nunggak sekitar lima bulan, dan juga pemohon sudah berapa kali melakukan peneguran masalah ini, tapi tidak ditanggapi,” ujarnya.

Sementara itu Jonson selaku petugas penanganan kredit dari PT.BRP Tri Surya Bumindo atau pemohon mengatakan, kasus tersebut berawal dari termohon mengadaikan alat berat selama beberapa tahun kepada pemohon PT .BRP Tri Surya Bumindo yang terletak dijalan Kartini Bandar Lampung. Dalam perjanjian itu termohon menggadaikan alat berat itu sekitar tiga tahun. Namun semenjak diigadaikan termohon hanya membayar angsuran selama beberapa bulan dan termohon sudah nunggak angsuran selama lima bulan saja.  Karena nunggak dan tidak ada itikad baik dari termohon, akhirnya pemohon menyelesaikan masalah ini menempuh jalur pengadilan.

“Di sini kita bukan asal sita, tapi kita sebelumnya sudah melakukan peneguran dengan memberikan surat peringatan satu sampai tiga, tapi tidak juga ditangapi. Makanya jalan satu-satunya kita menyita alat berat ini,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: