Terancam Bunuh, Polisikan Suami

Terancam Bunuh, Polisikan Suami

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress - Biduk rumah tangga pasangan suami istri (Pasutri) Desti Hariani (41), warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur berlabuh di kantor polisi.  Pasalnya Ibu Rumah Tangga (IRT) ini terpaksa melaporkan sang suami MU (45) ke Mapolres Kaur, kemarin (19/1), karena sering melakukan pengancaman dan penganiyaan terhadap korban.

“Saya itu sudah sering diancam bunuh oleh suami saya ini, dan tak berani lagi pulang ke rumah,” ujar Desti yang ditemui Bengkulu Ekspress saat membuat laporan ke polisi, kemarin (19/1).

Menurut Desti, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pukul 10.45 WIB di rumah korban Desa Sinar Pagi. Kejadian itu berawal dari korban yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, menyuruh sang suami yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu untuk bekerja.  Namun ternyata suruhan sang istri ini membuat pelaku emosi dan langsung mencabut parang dan mengacungkan parang tersebut kepada korban. Karena melihat sang suami emosi dan mengejar, ibu tiga anak ini langsung berlari menyelamatkan diri.  Akibat kejadian itu korban mengalami trauma. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, korban pun memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur.

“Saya melaporkan ini agar suami saya ini tidak lagi mengancam saya, karena ini sudah sering dan bukan kali ini saja. Padahal waktu itu saya hanya menyuruh dia kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melaui Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman yang dialami IRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri itu.

“Laporan korban sudah kita terima, dan saat ini laporan masalah pengancaman atau KDRT itu sedang kita pelajari. Juga pelaku akan kita panggil untuk dimintai keterangan soal laporan korban ini,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: