Berantas Pungli Sekecil Apapun

Berantas Pungli Sekecil Apapun

BINTUHAN, BE - Sebagai bentuk komitmen penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dalam memberantas praktek dan perilaku pungutan liar di Kaur, telah dikukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pengukuhan oleh Wakil Bupati Kaur, Hj Yulis Suti Sutri di aula lantai III Pemda Kaur, kemarin (18/1).

“Dengan sudah terbentuk Satgas Saber Pungli di Kaur ini, maka konsekuensinya apabila ada yang tertangkap tangan langsung ditindak sesuai aturan yang berlalu,” tegas Wabup usai mengukuhkan Satgas Saber Pungli Pemkab Kaur, kemarin (18/1).

Dikatakan Wabup, pengukuhan ini merupakan wujud komitmen segenap unsur pemerintah daerah bersama jajaran kepolisian, Kodim, kejaksaan dan pengadilan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya tindakan Pungli di lingkungan instansi pemerintah. Sebab Pungli sangat rentan terjadi di lingkungan pemerintahan, sehingga dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karenanya, pemerintah menyikapi dan memandang perlu upaya pemberantasan Pungli secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku Pungli.

“Satgas Saber Pungli Kabupaten Kaur ini, tentu kita semua berharap tim segera bekerja dan bergerak cepat dalam memantau serta melakukan tindakan jika ditemukan adanya indikasi praktik Pungli di semua unsur pemerintahan daerah,” terangnya.

Ditambahkan Wabup, pungutan sekecil apapun jangan dibiarkan. Juga pemberantasan Pungli ditegaskannya jangan hanya skala kecil yang menjadi prioritas. Pungli skala besar juga harus diatasi. Sehingga tidak ada lagi penyakit yang namanya Pungli. Juga diminta kepada Satgas Saber Pungli Kaur dapat memberantas Pungli secara maskimal. Selain itu juga memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan profesional.

“Jangan biarkan Pungli semakin merajalela, dan sekecil apun Pungli harus diberantas. Sudah selayaknya Saber Pungli menjalankan tugasnya setelah dikukuhkan ini,” harapnya.

Pengukuhan Satgas Saber Pungli di Kabupaten Kaur ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45/2/ tahun 2017 tentang satuan unit satuan tugas sapu bersih pungutan liar Kabupaten Kaur. Saber Pungli ini diketuai oleh Wakapolres Kaur dan diwakili oleh Inspektorat dan Kasi Intel Kejari Kaur, dengan beranggotakan sekiatr 50 orang, yang terdiri dari gabungan anggota TNI, Polri, Kejari, Pengadilan, Kejaksaan serta perwakilan PNS lingkup Pemerintah Kaur yang dikukuhkan sebagai anggota Satgas Saber Pungli Kabupaten Kaur. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: