Aset Diduga Dikuasai Pihak Ketiga

Aset Diduga Dikuasai Pihak Ketiga

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress -  Pansus Penelusuran Aset (PPA)  II DPRD Kabupaten Kepahiang mencium adanya dugaan aset-aset daerah yang dikuasi pihak ketiga. Untuk membuktikan hal itu, Pansus II meminta eksekutif menyerahkan daftar aset-aset daerah yang pengadaannya atau pembeliaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepahiang terhitung sejak 2006 hingga 2016.

Menurut c, penyerahkan data aset seharus tidak dipusingkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD). Sebab, secara keseluruhan seharusnya sudah memiliki data pasti mengenai aset-aset daerah yang selama ini sudah dimiliki Kabupaten Kepahiang.

\"Tadi dalam rapat kita panggil Sekretaris Daerah (Sekda) Zamzami Zubir SE MM, BKD dan Inspektorat untuk menelusurian aset-aset daerah yang pengadaan melalui APBD sejak 2006 hingga 2010,\" terang Edwar.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, bila data aset terhitung sejak 2010 sudah melalui Simda sementara 2009 dan masih direkap manual.

\"Tadi Sekda meminta waktu 3 hari untuk menyiapkan data, saya rasa mereka tidak akan kesulitan untuk menyiapkan data,\" ujarnya.

Edwar mengatakan, pihak akan melakukan penelusuran keberadaan aset-aset daerah. Terlebih adanya aset-aset daerah yang dibangun diatas lahan masyarakat. \"Termasuk adanya aset kita yang dikuasi pihak ketiga, nanti rekomendasinya bagiamana kita lihat saja nanti,\" tuturnya. Penelusuran Aset Digeber Penelusuran aset mulai digeber Pansus Penelusuran Aset (PPA) I DPRD Kepahiang. Kemarin (17/1), Pansus I menggelar rapat bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Kesehatan, Asisten I M Taher, Kabag Hukum Setda Hendri SH, Kabag dan Pemerintahan Iwan Zamzami.

Dalam rapat sejumlah anggota PPA I mempertanyakan status aset-aset yang belum diserahkan oleh Rejang Lebong pasca pemekaran.

\"Kita jangan hanya melihat dari sisi pemanfaatan saja, namun analisis dampaknya seperti apa. Nanti air di sekitar lingkungan bisa tercemar dan lainnya. Lalu apakah keberadaan rumah sakit di sana sudah sesuai RTRW kita,\" terang H Supianto saat memberikan pertanyaan dalam rapat.

Supianto juga mengingatkan, eksekutif agar tidak hanya menurut saja kemauan Rejang Lebong dalam hal pemanfaatan RS Jalur II di Kecamatan Merigi. Sebab, berbagai dampak akan ditumbulkan dengan beroperasinya RS Jalur II nantinya. Padahal sejauh ini status kepemilikan aset itu belum ada kejelasan.

\"Disini mari kita satukan tekad, kita lawan dan jangan hanya menerima saja,\" ajak Supianto.

Bahkan Supianto mengatakan, bila di PTUN- kan, maka Kepahiang akan memenangkan status kepemilikan lahan RS dua jalur tersebut. Sebab berdasarkan undang-undang bila aset-aset itu milik Kabupaten Kepahiang.

\"Jika kita tempuh jalur PTUN, maka kita menang. Sebab undang-undang mengatakan itu milik kita,\" ucapnya.

Sementara Kabag Hukum Setda Kepahiang, Hendri SH mengatakan, bila Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Rejang Lebong hanya memanfaatkan dan bukan memiliki. Sebab berdasarkan kesapakatan antara Rejang Lebong dan Kepahiang sebelum era Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, aset RS Jalur II baru dapat dimanfaatkan setelah mendapatkan keputusan Gubernur. Karena saat terjadi silang pendapat atau perebutaan RS Jalur II waktu itu, ada keputusan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi bila status asetnya diambil ahli Pemerintah Provinsi Bengkulu.

\"Jadi yang dilihat itu jangan hanya undang-undang saja, namun ada peraturan lainnya dibawahnya. Serta adanya kesepakatan rapat atau keputusan dari provinsi,\" katanya.

Mengenai masuk di Perda RTRW, menurut Hendri, untuk keberadaan RS Jalur II tidak berlaku RTRW Kabupaten Kepahiang. Sebab bangunan itu sudah berdiri sebelum Perda RTRW disahkan.

\"Tentunya untuk RTRW tidak bisa digunakan mengenai RS Jalur II. Sebab bangunan sudah berdiri sebelum Perda RTRW keluar. Jadi bagaimana untuk memasukan kedalam RTRW,\" tuturnya.

Asisten I Pemkab Kepahiang, HM  Taher  SH mengatakan, jika inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang membentuk Pansus terkait disambut baik oleh Pemkab Kepahiang. Terlebih, aset daerah tersebut sudah sejak 2003 belum diserahkan ke Kabupaten Kepahiang.

\"Kita menyambut baik mengenai terbentuknya Pansus tentang aset berasal dari luar daerah yang belum diserahkan. Terkait persoalan sejarah awal kami siap memberikan informasi-informasi terdahulu berdasarkan fakta yang ada,\"ujar Taher.

Plt Kadis Kesehatan Kepahiang, Sudarno Kusuma SKM  MM mengatakan, jika sejauh ini pihaknya belum bisa menyikapi dengan serius perihal pemanfaatan RS Jalur II yang berdasarkan surat kesepakatan yang ada. Hanya saja, pihaknya memastikan berdasarkan surat kesepakatan pada tahun 2006 dan 2010 bahwa RS jalur II masuk dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

\"Berdasarkan surat kesepakatan yang dimaksud Dinkes Kepahiang dan Rejang Lebong pada saat itu adalah pemanfaatan RS Jalur II berdasarkan hasil keputusan Gubernur Bengkulu. Fakta kepemilikan berdasarkan data pada bidang aset sesuai UU no 39 tahun 2003 masuk dalam wilayah Kepahiang,\"demikian Sudarno. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: