5 Kades di Padang Bano Diberhentikan
TUBEI, BE - Pemkab Lebong saat ini tengah melakukan penyusunan SK pemberhentian Perangkat Desa yang berada di 5 Desa yang berada di wilayah Padang Bano. Masing-masing Desa Kembung, U\'ei, Sebayua, Padang Bano dan Desa Limes. Hal ini setelah Kecamatan Padang Bano tidak masuk dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lebong tahun 2017 ini.
Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setkab Lebong Drs Firdaus MPd mengungkapkan dasar hukum SK pemberhentian perangkat desa di 5 Desa tersebut yaitu Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dimana Kecamatan yang ada hanya 12 kecamatan tanpa Kecamatan Padang Bano. Apalagi dalam APBD 2017 ini anggaran untuk Kecamatan Padang Bano sudah tidak dianggarkan.
\"Draf SK pemberhentian Kades saat ini mulai disusun. Selanjutnya draf SK ini akan disampaikan kepada Bupati. Konsekuensi SK ini juga sebagai dasar dihentikanya pemberian honor bagi kepala desa, perangkat desa maupun perangkat agama di wilayah tersebut,\" ujar Firdaus.
Aset Kendaraan Segera Ditarik
Terpisah, Kabag Umum Setkab Lebong, Kosasih Efendi SPd MPd mengungkapkan jika aset kendaraan berupa 3 unit sepeda motor oprasional Kepala Desa serta 2 unit sepeda motor imam yang berada di wilayah Padang Bano belum dilakukan penarikan. Pihaknya masih akan menunggu SK pemberhentian perangkat desa sebagai dasar melakukan penarikan aset tersebut.
\"Kita masih menunggu SK pemberhentian terlebih dahulu. Kalau sudah keluar SK nya baru akan dilaksanakan penarikan aset tersebut. Sementara untuk mobil bantuan kementerian PDT yang ada di wilayah tersebut merupakan kewenangan dari Dinas terkait untuk melakukan penarikan. Karena KIB (Data Kartu Inventaris Barang, red) dikeluarkan oleh Dinas tersebut,\" jelas Kosasih. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: