Anggota Dewan Dipolisikan, Diduga Terlibat Calo CPNS

Anggota Dewan Dipolisikan, Diduga Terlibat Calo CPNS

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Salah seorang mantan ajudan Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) Ferry Ramli, bernama Meidi Hasferi (41) warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, melaporkan salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng, berinisial SA alias Hol ke Polda Bengkulu.  SA diduga telah melakukan penipuan kepada 32 orang yang dijanjikan menjadi PNS.  Akibat kejadian tersebut total kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.

Data terhimpun, dilaporkannya tindak pidana penipuan CPNS yang dilaporkan oleh korban berawal pada tahun 2013 yang lalu, korban diajak oleh terlapor yang pada saat itu salah seorang kepercayaan Bupati Benteng menawarkan kepada dirinya untuk mengajak sebanyak mungkin orang untuk menjadi honorer K2 jalur Pusat Kabupaten Benteng untuk dijadikan pegawai negeri sipil. Mendapatkan tawaran tersebut, akhirnya korban berhasil mengajak 32 orang warga termasuk dua orang adik kandung dan saudaranya untuk mengikuti tes tersebut. Dari 32 orang tersebut, para korban telah menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 3 miliar dengan cara penyerahan langsung dan transfer melalui rekening bank.  Namun, Setelah uang diserahkan oleh pihak terlapor, hingga saat ini para korban belum juga diterima menjadi PNS.   Meidi Hasferi mengatakan, dirinya mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan SA, sebagai bukti pertanggung jawaban dirinya kepada 32 orang korban yang telah ia rekrut untuk menjadi PNS di Benteng yang telah dinantikan sejak tahun 2013 yang ternyata tidak ada.

\"Ini sebagai pertanggungjawaban saya kerena telah mengajak orang untuk menjadi PNS, dimana adek saya jadi korban,\" jelasnya, kemarin (29/12).

Meidi menambahkan, dalam perekrutan yang dilakukan, RA meminta uang tergantung dari pendidikan para korban yang dimulai dari tamatan SMA sebesar Rp 85 juta, SI sebesar Rp 150, SII diatas Rp 160 sehingga terkumpulah uang sebesar Rp 3 milar dari 32 orang korban.

\"RA meminta berdasarkan tamatan sekolahnya,\" sampainya.

Dalam melaporkan kasus tindak pidana penipuan CPNS ini, Meidi menyerahkan alat bukti kepada pihak penyidik Polda Bengkulu berupa dua buah kuitansi penyerahan uang kepada terlapor SA dengan nominal Rp 1,2 juta. sementara untuk sisahnya, diberikan atas asas kepercayaan dengan tampa ada alat bukti penyerahan.

\"Namun, kita juga menyerahkan uang melalui rekening Bank, dan itu nanti akan kita serahkan juag kepada penyidik,\" jelasnya.

Ditempat berbeda, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar Melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH membenarkan adanya laporan dari korban dan sudah ditndak lanjuti pihak penyidik Polda Bengkulu.

\"Laporan sudah kita terima dan sudah kita tindak lanjuti,\" jelasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: