Alih Status RSUD Tunggu Perbup

Alih Status RSUD Tunggu Perbup

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Hingga kemarin (29/12) pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur masih galau mengenai peralihan status RSUD menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes). Ketidakjelasan ini lantaran belum ada kepastikan karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Namun untuk jabatan Direktur RSUD saat ini secara otomatis menjadi fungsional. Kemudian hal yang masih krusial yakni soal anggaran dan pelaporan penggunaannya.

Kabag Tata Usaha RSUD Arga Makmur, Hijra Nita SH MSi menyebutkan keresahan ini mengenai penanggung jawab dan pelaporan anggaran yang digunakan. Karena akibat perubahan ini membuat semakin panjangnya birokrasi yang harus dilalui sehingga dikhawatirkan tidak efektif.

‘’Biasanya cuma sama direktur langsung selesai. Ini setelah dilaporkan kepada direktur perlu juga kepada Kepala Dinkes. Selanjutnya perlu juga lampiran sana-sini,’’ ujarnya di dalam pembahasan tersebut.

Ia melanjutkan, seharusnya RSUD bersifat otonom mulai tata kelola RSUD, pelayanan klinik hingga laporan pertanggungjawaban keuangan melalui Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

‘’Kalau begini kan kami pegawai RSUD yang jadi bingung, apalagi mengenai pengelolaan keuangan. Apakah nanti ketika pemeriksanaan BPK kami bisa bilang mungkin-mungkin. Kan tidak bisa begitu,’’ ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bappeda BU, Mustarani Abidin SH MSi menyampaikan, perubahan status RSUD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Sehingga Pemda BU menindaklanjutinya dengan memasukkan perubahan status RSUD menjadi UPT di bawah Dinkes di dalam Perda OPD yang baru saja disahkan dan berlaku mulai Januari 2017.

‘’Tidak ada yang menyalahi aturan. Apa yang kita lakukan sudah sesuai ketentuannya. Inilah perlunya pembahasan secara mendetail guna dituangkan ke dalam Perbup nanti,’’ terangnya. Selanjutnya, Kabag Hukum Setdakab BU, Andi Danial MHum menyebutkan seluruh persoalan ini dapat dibuatkan dalam Perbup yang nantinya akan dikeluarkan, kemudian juga menunggu Perpres sebagai landasannya.

‘’Nanti inikan bisa dituangkan dalam Perbup. Jadi semua kerancuan saat ini dapat selesai,’’ tuturnya.

Kepala DPKAD BU, Drs H Kisro Zanito MM mengatakan, untuk segi tindakan medis RSUD tetap otonom. Artinya tenaga medis dalam mengambil keputusan mengenai penanganan medis tidak perlu melakukan koordinasi hingga ke Kepala Dinkes.

‘’Dalam tindakan mediskan tetap sifatnya otonom. Jadi tidak perlu menunggu pelaporan dahulu,’’ pungkasnya. Pembahasan peralihan status RSUD ini dibahas lebih lanjut bersama pejabat RSUD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Asisten II dan III, Kabag Hukum Setdakab sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) H Ikhsan SKM MKes, di ruang Pola Bappeda, kemarin (29/12).(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: