Honor BPD Surau Diduga Disunat
TABA PENANJUNG, BE - Polemik yang terjadi di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus bertambah. Kali ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surau mengungkapkan persoalan baru yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Surau, M Yamin.
Dalam musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Taba Penanjung, Jumat (23/12) kemarin, BPD mengatakan bahwa honor mereka tahun 2016 ini sengaja dipotong (sunat,red) oleh sang kades.
Diketahui, Ketua BPD menerima honor sebesar Rp 770 ribu, sekretaris Rp 525 ribu dan anggota yang berjumlah dua orang dengan honor masing-masing sebesar Rp 386 ribu per bulan.
\"Pada pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap I lalu, honor kami sengaja dipotong oleh Kades sebesar 6 persen dari jumlah keseluruhan yang seharusnya kami terima. Kades berdalih bahwa pemotongan sengaja dilakukan lantaran kami tidak memiliki nomor NPWP. Kami harap Kades bisa mengembalikan honor kami yang disunat,\" kata Wakil Ketua BPD Surau, Amir Hamzah, di aula kantor Camat Taba Penanjung, kemarin.
Tak terima dengan apa yang dilakukan Kades, seluruh anggota BPD bersama warga telah melakukan musyawarah ditingkat desa. Hasilnya, BPD telah merangkum beberapa tuntutan. Dimulai dari mendesak agar Kades mengeluarkan uang ATK untuk BPD, mengganti Ketua BPD yang saat ini sudah tidak lagi berdomisili di Desa Surau, melibatkan BPD setiap kegiatan pemerintahan desa serta segera mungkin melakukan seleksi perangkat desa sesuai dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
\"Ada lima poin yang harus dipenuhi oleh Kades. Jika Kades tidak bersedia memenuhi tuntutan kami, kami menolak untuk menandatangani Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Perubahan tahun 2016 ini,\" pungkas Amir.
Pantauan BE, musyawarah yang dipimpin Camat Taba Penanjung Syarkowi ini dihadiri oleh Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Benteng Ansoni, Danramil, Kades Surau, M Yamin, BPD serta belasan warga Surau.
Dalam forum terbuka tersebut Camat menyangkan dan sangat kecewa hal tersebut bisa terjadi. Padahal, dirinya telah beberapa kali menyurai Kades se-Kecamatan Taba Penanjung untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kades sesuai dengan aturan yang berlaku, teutama dalam hal proses seleksi perangkat desa dan penyampaian laporan APBDes-P secara berjenjang. Dimulai dari tingkat kecamatan hingga ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Benteng.
\"Terus terang saya sangat tersinggung dengan sikap Kades. Harusnya, laporan APBDes-P disampaikan ke kecamatan dulu baru ke BPMPD. Sayangnya, Kades langsung mengampaikannya ke BPMPD,\" kesal Syarkowi dengan nada tinggi.
Ditempat yang sama, Kabag Administrasi Pemerintahan, Ansoni mengingatkan kepada Kades Surau bahwa pemotongan tersebut tidak boleh dilakukan dan harus segera dikembalikan. Selain itu, ia juga meminta agar Kades dapat melakukan seleksi perangkat desa sesuai aturan yang berlaku.
Terutama bagi perangkat baru, yakni 3 orang Kepala Urusan (Kaur) dan Sekdes (jika Sekdes PNS sudah ditarik).
\"Bagi perangkat lama, harus tetap dipertahankan hingga berumur 60 tahun. Jika tersangkut pidana maka diperkuat dengan keputusan PN, tidak bisa lakukan tugas karena sakit tertentu ataupun mengundurkan diri. Suka tidak suka, Kades harus mengikutinya. Itulah aturan,\" tegas Ansoni.
Sementara itu, Kades Surau M Yamin mengaku siap untuk melakukan seleksi ulang perangkat desa pada bulan April 2017, setelah proses pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2017 mendatang dituntaskan.
Ia pun tak menampik seluruh tudingan yang disampaikan BPD.
Meski begitu, ketika ditanya mengenai pemotongan honor, Kades enggan membeberkannya di forum tersebut, ia hanya berjanji akan menuntaskannya ditingkat desa.
\"Masalah pemotongan honor tidak bisa dibahas di sini,\" singkat Kades.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: