ABG Dijual Rp 200 Ribu, Dicabuli 2 Pria Dewasa

ABG Dijual Rp 200 Ribu, Dicabuli 2 Pria Dewasa

\"\" KOTA MANNA, BE – Pengakuan mengejutkan datang dari Ra (17) warga Kelurahan Gunung Ayu, Kota Manna, yang sempat diamankan anggota Polres Bengkulu Selatan (BS) saat menggelar patroli dekat Gedung Olahraga (GOR) Padang Panjang, Rabu (21/12) malam. Pasalnya dirinya mengaku telah dicabuli dua pria dewasa. Hanya saja aksi pencabulan yang dialaminya itu dibawah kesadarannya. Sebab saat itu dirinya sedang mabuk.

“Korban mengaku telah dicabuli tersangka, namun persetubuhan itu dialaminya dibawah kesadarannya karena sedang mabuk,” kata Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar didampingi KBO Reskrim, Iptu R Ginting disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brigpol Nurani Sri Madhona, Jum’at (23/12).

Menurut Dona, sapaan akrab Kanit PPA Polres BS ini, aksi pencabulan yang dialami korban itu terjadi Rabu malam di dekat warung tuak dengan dekat GOR Padang Panjang. Sebelum dicabuli, dirinya bersama An (29) warga Jalan Buldani Masik, Kelurahan Ibul, Kota Manna dan Ag (24) warga Jalan Damak, Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna, sedang mabuk-mabukan di warung tuak di Kutau, Kota Manna.

Saat korban mabuk, dirinya disetubuhi oleh An di dekat warung tuak. Kemudian masih dalam kondisi mabuk, oleh Ag dirinya ditawarkan kepada Gu (39) warga Jalan Kapten Bukhari, Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna. Ag meminta uang Rp 200 ribu kepada Gu. Jika Gu bersedia menyerahkan uang Rp 200 ribu, maka Ag mempersilakan Gu menyetubuhi Ra. Lalu, Gu pun bersedia dan membayarkan uang Rp 150 ribu sebagai uang muka kepada Ag. Gu berjanji setelah selesai berhubungan badan dengan Ra, dirinya akan melunasi sisanya Rp 50 ribu lagi.

Kemudian Ra disuruh Ag pergi ke Padang Panjang. Lalu Ra pergi ke Padang Panjang tepatnya ke GOR. Saat di GOR Ra yang saat itu sudah membawa Komix dan Miras jenis Mention, setibanya di GOR, Ra langsung minum Komix dicampur Mention satu botol hingga habis tak bersisa. Usai meminum Miras campur Komix tersebut, mabuknya kembali kambuh, sehingga saat Gu tiba, dirinya sudah dalam kondisi mabuk berat. Lalu saat itu Gu mulai mencabulinya dengan menggerayangi tubuhnya. “Gu mencabuli korban di GOR juga saat korban sedang mabuk berat,” imbuh Dona.

Setelah itu, sambung Dona, anggota Polres lewat dan langsung mengamankan keduanya. Sehingga dari keterangan keduanya ini, diketahui keterlibatan An dan Ag. Atas ulahnya itu, mulai kemarin ketiga pria dewasa ini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Gu bakal dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur karena telah mencabuli anak dibawah umur, Gu terancam 15 tahun penjara.

Begitu juga dengan An yang sudah menyetubuhi korban, dijerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang sama dengan Gu. Ag selaku yang menjualkan Ra bakal dijerat dengan pasal 83 UU perlindungan anak, juga terancam 15 tahun penjara. “Saat ini ketiga pria itu sudah kami tetapkan tersangka dan sudah resmi kami tahan,” terang Dona.

Sekadar mengingatkan, Rabu (21/12) malam anggota Polres BS mengamankan Ra dengan Gu di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Padang Panjang. Dari keterangan Ra dan Gu, jika keduanya dipertemukan oleh An (29) warga Jalan Buldani Masik, Kelurahan Ibul, Kota Manna dan Ag (24) warga jalan Damak, Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna. Setelah itu, kedua pemuda tersebut juga berhasil dibekuk. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: