Narkoba Disimpan Dalam Karung Beras

Narkoba Disimpan Dalam Karung Beras

Polres Tangkap Tiga Tersangka

BENGKULU, BE - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil menangkap 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Salah satu dari tiga orang tersangka merupakan wanita muda berinisial Su yang tinggal di Kilometer 6,5 Jalan Kapten Tendean, Kecamatan Gading Cempaka. Dari tangan tersangka polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 5,84 gram dan 28 paket kecil sabu siap edar dengan total 14 gram. Untuk mengelabuhi polisi, sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam karung beras.

\"Tersangka berinisial Su ini kita tangkap dirumahnya, hasil dari laporan masyarakat kemudian kita kembangkan,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sandy saat menggelar ekspose kemarin, Senin (19/22).

Barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial Dk warga Kota Bengkulu. Polisi sendiri belum berhasil menangkap pria yang memasok narkoba untuk tersangka itu. Berapa lama tersangka mengedarkan sabu, kemudian dari kalangan apa yang menjadi konsumennya tersangka enggan memberikan komentar. Dugaan sementara bisnis haram yang dilakukan tersangka sudah cukup lama. Terbukti dari puluhan paket kecil sabu siap pakai yang sudah disiapkan hanya tinggal menunggu pembeli.

\"Berapa lama dia menjadi pengedar dan siapa saja konsumennya masih kita dalami. Karena tersangka belum mau mengaku,\" imbuhnya.

Polisi juga berhasil meringkus dua tersangka berinisial Hp warga kelurahan Lempuing dan Ar warga kelurahan Panorama, ditangkap saat giat operasi pekat di simpang SLB, Kelurahan Lingkar Timur. Dari tangan keduanya polisi menyita sabu seberat 0,12 gram, uang tunai pecahan 50 ribu sebanyak lima lembar dan handphone. Diduga kuat sabu tersebut akan dikirimkan kepada pemesan. \"Dua tersangka ini ditangkap saat giat operasi pekat di simpang SLB,\" jelas Kapolres.

Tiga orang tersangka ini masing-masing dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Jika dirupiahkan total sabu dengan berat 19,84 gram tersebut sekitar Rp 30 juta. Tersangka sendiri menjual paket kecil sabu Rp 500 ribu satu paketnya. Tersangka Su ditangkap pada Jum\'at (2/12) lalu, polisi berusaha mengembangkan kasus tersebut guna menangkap pemasok sabu. Sementara dua tersangka lain Hp dan Sr ditangkap Sabtu (17/12).(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: