Ganti Rugi Lahan Denzipur Ditentukan

Ganti Rugi Lahan Denzipur Ditentukan

\"kawasan-trans-air-salak-yang-dulu-menjadi-perkampungan-sekarang-sudah-menjadi-lahan-persawahan-dan-ladang-1\"KARANG TENGAH, Bengkulu Ekspress - Mempercepat proses pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Detasemen Zeni Tempur (Denzipur), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng akan membahas besaran nilai ganti rugi kepada masyarakat Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (19/12) hari ini.

\"Sesuai dengan rencana, kami akan mengadakan musyawarah membahas nilai ganti rugi tanah dengan masyarakat di Balai Desa Karang Tengah, besok,\" jelas Kepala Kantor BPN Kabupaten

Benteng, Hesekiel Sijabat ST, melalui Kasubag TU Euis, Yeni Syarifah SH MM kepada BE, Minggu (18/12) kemarin.

Sebagai perbandingan penentuan ganti rugi tanah dan tana tumbuh di atasnya, lanjut Euis, BPN bekerjasama dengan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku tim independen yang bertugas untuk menetapkan nilai ganti rugi yang layak dan adil untuk masyarakat penghibah tanah.

\"Setelah mendapatkan kesepakatan antara warga penghibah tanah, barulah pembayaran ganti rugi bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng,\" tambah Euis. Sebelumnya, kata Euis, BPN juga sudah melakukan verifikasi terhadap luasan lahan dan seluruh jenis tanaman yang berada di lahan milik warga tersebut.

\"Dari hasil pengukuran sementara, lahan yang telah disiapkan ada sebanyak 49 hektare,\" tandasnya.

Dilansir sebelumnya, Asisten I Pemkab Benteng, Hendri Donal SH mengaku bahwa Pemkab Benteng telah menyiapkan anggaran senilai Rp 1,8 miliar untuk pembayaran ganti rugi 40 hektare lahan nantinya akan dijadikan lokasi Denzipur.

Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2016 tersebut sengaja disiapkan untuk pembayaran ganti rugi kepada warga penghibah tanah, dimulai dari tanah hingga seluruh tanam tumbuh yang berada diatasnya.

Dimana, sesuai dengan kesepakatan awal bersama masyarakat, Rp 30-35 juta perhektare adalah harga tertinggi dan harga terendah yang akan Pemkab bayarkan. Mengantisipasi terjadinya kekurangan dan kenaikan anggaran, harga tanah kembali dinaikkan menjadi Rp 45 juta perhektare. Karena perencanaan awal adalah 40 hektar, sebab itulah Pemkab menyiapkan dana senilai Rp 1,8 miliar.

\"Jika nantinya tak ada titik temu, pembayaran ganti rugi tak bisa dilakukan sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah (Kasda) sebagai silpa dan akan kembali dianggarkan dalam APBD-Perubahan tahun 2017,\" tutup Hendri.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: