Kesadaran Urus IMB Minim

Kesadaran Urus IMB Minim

KESADARAN warga dalam upaya tertib administrasi ternyata masih sangat minim. Khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya diurus sebelum memulai aktivitas pembangunan. Hingga akhir tahun 2016 ini masih banyak bangunan didaerah Kaur tidak memiliki IMB.

“Sampai saat ini masih ada saja warga yang membangun rumah tapi belum urus IMB. Banyak warga yang membangun dulu baru mengurus IMB. Padahal, prosedur yang benar mengurus IMB dulu baru membangun,” kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur Anuar Sanusi, SPd, kemarin (16/12).

Anuar mengatakan, IMB harus dimiliiki oleh setiap warga yang hendak mendirikan bangunan. Karena dengan adanya IMB jumlah bangunan yang ada di Kabupaten Kaur bisa diketahui secara pasti akan perkembangannya.

Juga IMB sebelum mendirikan bangunan dimaksudkan agar bangunan tidak menyalahi aturan. Misalnya untuk letak dan jarak tidak boleh terlalu dekat dengan jalan dan juga tidak boleh menutupi parit atau saluran air.

“Kita rutin melakukan sosialisasi, tapi masih banyak warga yang belum sadar untuk mengurus IMB. Malah ketika bangunan telah berdiri ternyata izinnya masih belum diurus,\" terangnya.

Lanjutnya, sampai saat ini retribusi IMB telah terjadi penurunan. Jika sebelumnya setiap IMB dikenakan retribusi luas dikali dengan indeks dikali Rp15 ribu. Namun saat ini hanya luas kali indeks sebesar Rp1.500. Dengan adanya pengalihan tersebut biaya mengurus IMB semakin ringan, sehingga membuat warga semakin berminat mengurus IMB.

“IMB dirasa perlu kalau ada keperluan dengan bank saja seperti pengajuan kredit, baru mereka membuat,” ujranya.

Anuar menambahkan, untuk mengatasi masalah tersebut, kedepan seluruh warga yang terbukti memiliki bangunan tanpa menggunakan IMB akan dikenai sanksi. Begitu juga dengan warga yang sementara mendirikan bangunan akan dihentikan sementara sebelum melengkapi syarat untuk mendapatkan IMB.

“Bagi warga yang akan mendirikan bangunan untuk mentaati aturan dengan memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan, karena kalau bangunan tidak ada IMB itu bisa dikenakan sanksi nantinya,”pungkasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: