Penarikan Retribusi Distop

Penarikan Retribusi Distop

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah membentuk satuan tugas pemberantas Pungli (Satber Pungli).

Meski belum dikukuhkan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Benteng, Edyarsyah SE MM langsung bergerak cepat dan memberantas sejumlah kegiatan  yang terindikasi pungli. Baik di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) hingga sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran Pemkab Benteng.

Salah satu yang terlihat jelas adalah distopnya aktivitas pemungutan retribusi kendaraan pengakut barang oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar) Kabupaten Benteng di terminal yang ada di Benteng, yakni Terminal Desa Nakau Kecamatan Talang Empat, Terminal Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa dan Terminal Kelurahan Taba Penanjung Kabupaten Taba Penanjung.

Menutur Edyarsyah, pembekuan kegiatan terpaksa dilakukan karena apa yang dilakukan oleh Dishubkominfopar Kabupaten Benteng selama ini telah  melanggar aturan.

Pasalnya, aktivitas penarikan retribusi dan penghentian kendaraan hanya bisa dilakukan oleh pertugas  Dishubkominfopar Kabupaten Benteg jika kendaraan tersebut telah masuk ke dalam kawasan terminal. Sedangkan yang terjadi selama ini adalah penarikan retribusi dilakukan di jalan lintas antar provinsi.

\"Itu pungli, sebab itulah saya minta agar dihentikan. Pemungutan retribusi hanya boleh dilakukan di kawasan terminal,\" tegas mantan Kepala Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu ini.

Meskipun tercatat sebagai penyumbang retribusi, Plt Bupati mengingatkan agar Dishubkominfopar Kabupaten Benteng tak mencoba kembali kegiatan yang melanggar prosedur tersebut. Aktivitas penarikan retribusi akan kembali diterapkan setelah kawasan terminal direhab dan memungkinkan bagi kendaraan angkuta barang untuk masuk.

\"Tak bisa dipungkiri, lokasi terminal yang ada memang masih memprihatinkan dan tak memungkinkan kendaraan angkutan untuk masuk ke kawasan terminal. Sebab itu, kita akan perbaiki dulu terminal barulah setelah itu penarikan retribus kembali dilakukan,\" pungkasnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, Iskandar Harun meminta agar seluruh elemen masyarakat bisa bekerjasama dalam memberantas pungli. Pengawasa pun bisa dilakukan seluruh elemen masyarakat. Baik masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarat (LSM) ataupun organisasi masyarakat (ormas) lainnya. Jika memang menemukan adanya indikasi dugaan pungli, pihaknya meminta untuk segera melaporkan temuan tersebut ke Ipda Kabupaten Benteng agar bisa ditindaklanjuti.

\"Jika memang menemukan ada indikasi dugaan pungli dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, silahkan laporkan. Pasti akan kami tindaklanjuti,\" pesan Iskandar.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: