Satpol PP Kawal Larangan Merokok

Satpol PP Kawal Larangan Merokok

\"rokok\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu siap menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bengkulu. Bahkan Satpol PP juga siap membantu mensosialisasikan Perda tersebut jika dibutuhkan oleh Pemkot.

\"Kita akan selalu siap untuk menegakkan perda, karena fungsiĀ  kita memang untuk menjalankan perda,\" kata Kasatpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi SSos, kemarin (9/12).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, setidaknya ada 7 tempat yang dinyatakan sebagai kawasan bebas asap rokok. Yakni di fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum serta kawasan tempat umum.

\"Kita akan memantau dan menindak tegas jika dikawasan tersebut masih juga ditemukan ada yang merokok dan sanksi pun bisa diberikan nantinya,\" tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga mempunyai fungsi sebagai pengawasan dan penindakan sehingga jika ditemukan ada merokok di kawasan terlarang itu.

\"Bagi yang masih melanggar larang tersebut bisa diberi saksi administrasi dan bahkan sanksi pidana baik bagi penjual, pembeli maupun perokok yaitu sanksi pidana selama 1 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 1 juta,\" ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya selaku penegak perda akan aktif dan akan melakukan penertiban semaksimal mungkin terutama untuk kawasan lingkungan pemerintah Kota Bengkulu dan masyarakat nantinya.

\"Kita akan berperan aktif baik mensosialisasikan keseluruh lapisan masyarakat agar larangan KTR ini bisa diperhatikan karena jika tidak penindakan akan kita lakukan,\" ungkapnya saat itu.

Selain itu, ia menjelaskan sesuai pasal 17 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok, sanksi pidana dan denda juga berlaku bagi setiap orang, badan yang membuat atau mempromosikan, mengiklankan atau menjual rokok dikawasan KTR akan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau dendan paling banyak Rp 50 juta.

\"Kita akan memberikan sanksi sesuai apa yang sudah diatur dalam perda tersebut nantinya dan kita harap masyarakat yang perokok bisa memahami hal itu\", tuturnya.

Mitrul meminta kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu agar dapat mengikuti atau bersama-sama menegakkan Perda tersebut agar Kota Bengkulu menjadi kota yang lingkungannya sehat serta terbebas dari asap rokok seperti yang diharapkan Pemda Kota Bengkulu.

\"Tidak semua kawasan kita larang, hanya beberapa kawasan, jadi merokok masih boleh selain di wilayah KTR dan kita harapkan masyarakat jika ada yang melihat orang yang merokok dikawasan KTR untuk langsung melaporkan ke pihaknya,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: