Proses Rekruitmen PAI Non PNS Dipertanyakan
CURUP, BE - Proses rekrutmen tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong dipertanyakan. Hal tersebut setelah sejumlah peserta yang diklaim tidak memenuhi syarat lulus, ternyata lulus.
Sedangkan peserta lainnya yang tidak memenuhi syarat, bahkan sebelumnya sudah menjadi petugas Penyuluh Agama Honorer (PAH) selama beberapa tahun. Kejadian tersebut khususnya untuk PAI non PNS Kecamatan Kota Padang.
Salah satu peserta yang mempertanyakan proses rekruitmen tersebut adalah Leni Susila (40) warga Kelurahan Bendeng SS Kecamatan Kota Padang. Dimana menurut Leni dalam rekrutmen tersebut persyaratannya sudah tidak jelas, diantaranya bahwa pelamar bukan pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Kemudian harus memiliki KTP Elektronik sesuai dengan domisili serta memiliki pengalaman sebagai penyuluh selama 2 tahun.
\"Nah untuk Kecamatan Kota Padang yang dinyatakan lulus, tidak berdomisili di Kota Padang serta mereka mengajar di MIN Derati, sehingga mereka pasti honorer yang menggunakan dana APBD,\" ungkap Leni.
Dijelaskan Leni bahwa, mereka yang diklaim tidak memenuhi syarat tersebut saat ini berdomisili di Kecamatan Padang Ulak Tanding meskipun mereka honor di MIN Derati yang ada di Kecamatan Kota Padang.
Selain adanya dua petugas PAI non PNS yang dinyatakan lolos meskipun tidak berdomisili di Kota Padang. Asmi (27) pelamar lainnya juga mengungkapkan bahwa ada satu pelamar yang dinyatakan lulus namun juga seorang guru honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Kota Padang meskipun yang bersangkutan berdomisili di Kota Padang.
Tak hanya itu, kejanggalan lain yang dirasakan peserta atau pelamar lainnya adalah terkait dengan proses pengumuman yang dilakukan Kemenag Rejang Lebong. Dimana dalam mengumumkan hasil seleksi PAI non PNS tersebut, hanya diumumkan nomornya saja tanpa nama seakan-akan peserta yang lain tidak ingin mengetahui siapa saja yang lulus. \"Terkait pengumumannya juga kami pertanyakan karena hanya diumumnya nomor saja serta tidak diumumkan di media seperti koran,\" terang Asmi saat ditemui di Kantor Kemenag Rejang Lebong Jumat (2/12) siang.
Selain itu, ia juga mempertanyakan adanya penambahan kuota petugas PAI non PNS yang diterima untuk Kecamatan Kota Padang, karena sebelumnya kuota yang diterima Kecamatan Kota Padang hanya 8 orang namun saat kelulusan yang diterima 9 orang.
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Masyarakat Islam Kemenag Rejang Lebong, Drs Akhmad Hafizudin MHi menjelaskan terkait dengan yang harus berdomisili di Kecamatan sesuai formasi serta bukan honorer yang menerima gaji dari APBD atau APBN, menurut Hafiz, sebelum melaksanakan seleksi salah satu syaratnya adalah peserta harus membuat pernyataan terkait dengan persoalan tersebut dengan ditandatangani diatas materai 6 ribu, sehingga jelas payung hukumnya.
\"Secara administrasi mereka tidak ada masalah, karena sudah membuat surat pernyataan,\" jelas Hafiz.
Namun menurut Hafiz, dengan adanya pertanyaan dari sejumlah warga ini, maka pihak Kemenag Rejang Lebong akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap identitas pelamar yang dinyatakan lolos dan dipertanyakan oleh pelamar lainnya. Bilan nanti terbukti salah atau tidak sesuai dengan persyaratan maka akan digugurkan.
\"Bila memang setelah kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka akan kita gugurkan,\" jelas Hafiz.
Kemudian menurutnya yang akan naik menggantikan adalah yang memiliki nilai tertinggi dibawah kuota yang dimiliki masing-masing kecamatan. Karena dalam proses rekruitmen tersebut dilakukan perengkingan untuk, sehingga nanti akan otomatis maju bila ada yang mengundurkan diri atau dibatalkan.
Sementara itu, terkait dengan adanya penambahan kuota untuk Kecamatan Kota Padang, menurut Hafiz karena untuk Kabupaten Rejang Lebong memang mendapat dua cadangan kuota. Kemudian berdasarkan sejumlah pertimbangan termasuk terkait dengan luas wilayah dan letak geografisnya serta jangkauan dari pusat kota, sehingga disepakati kuota cadangan tersebut dimasukkan ke Kecamatan Kota Padang dan Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
\"yang jelas proses perekrutannya sudah sesuai dengan aturan yang ada, bila memang ada yang mempertanyakan maka akan kita lakukan pengecekan ulang,\" akhir Hafiz. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: