Pekerja Tuntut UMK

Pekerja Tuntut UMK

BENGKULU, BE - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), kemarin (1/12) mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu. Kedatangan perwakilan pekerja ini menuntut Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH, Bupati Benteng menetapkan upah minimal kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

\"Kami minta UMK dapat ditetapkan di kabupaten. Karena selama ini, kabupaten khususnya Benteng belum menerapkan UMK,\" kata Ketua SPSI Kebupaten Benteng, Haulan Iswan saat hearing dengan Asisten I Setdaprov Bengkulu, Dr H Iskandar ZO SH MSi, kemarin.

Dijelaskannya, penerapan UMK sudah semestinya dilakukan. Mengingat upah minimum provinsi (UMP) untuk 2017 hanya sebesar Rp 1,73 juta. Sementara peningkatan perusahaan di Benteng sudah semakin pesat.

\"Rp 1,8 juta itu sudah standarnya bisa diterapkan. Sehingga nasib buruh juga bisa sejahtera,\" tambahnya.

Tak hanya itu, pemprov juga diminta mendesak pemda kabupaten/kota lainnya untuk menganggarkan anggaran untuk dewan pengupahan kabupaten/kota. Dengan demikian, dewan pengupahan dapat menentukan UMK karena selama ini dewan pengupahan belum bisa berbuat apa-apa tanpa anggaran.

\"Dewan pengupahan kita minta juga dianggarkan. Jadi jelas kerjanya untuk menentukan nasib buruh,\" ungkap Haulan.

Ancam Demo

Jika tuntutan tersebut tidak diakomodir, pekerja mengancam akan melakukan demo besar-besaran di Pemda Provinsi Bengkulu maupun kabupaten. Mereka pun memberikan deadline sampai tanggal 5 Desember mendatang.

\"Kami ingin secepatnya ada keputusan. Kalau tidak, mohon maaf, kita akan menggelar demo,\" ancam Haulan.

Sementara itu, Asisten I Setdaprov Bengkulu, Iskandar ZO menegaskan, apa yang menjadi tuntutan buruh tentu akan diakomodir. Namun tetap mengedepankan aturan yang berlalu.

\"Kita akan segera sampaikan kepada pemda setempat. Sehingga permintaan buruh dapat diakomodir,\" jelas Iskandar.

Tak hanya itu, pemprov nantinya juga mengimbau bupati/walikota untuk menganggarkan dana untuk dewan pengupahan. Sehingga kinerja dewan pengupahan dapat secara maksimal dalam menentukan nilai UMK.

\"Banyak kerja dewan pengupahan karena harus menggelar rapat, ke lapangan cek data perusahaan dan lain sebagainya,\" bebernya.

Dijelaskanya, untuk menentukan UMK nantinya harus sesuai dengan perhitungan pertubuhan ekonomi dan tingkat inflasi di daerah. Bisa saja UMK nantinya melebih dari besaran UMP maupun sebaliknya. Ketika UMP nanti ditetapkan, maka buruh kabupaten harus siap menerima upah tersebut.

\"Belum bisa diukur kalau sekarang berapa nilainya. Hitungannya sesuai. Bisa saja lebih rendah dari UMP maupun lebih tinggi,\" imbuh Iskandar.

Tak hanya untuk Kabupaten Benteng saja, pemprov juga meminta pemda kabupaten dan kota untuk mengusulkan UMK. Sehingga setiap kabupaten dan kota dapat menentukan UMP masing-masing.

\"Harusnya kabupaten lain juga mengusulkan hal yang sama. Karena selama ini kita belum ada UMK, yang ada hanya UMP,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: